Tapi sebaliknya; PT JICT selalu mengapresiasi kinerja pegawainya, kasih semacam kejutan bonus di setiap awal tahun atau hari besar nasional. Artinya: ada penghargaan, bukan di eksploitasi. Nggak ada dipaksa melunasi utang.
Terus yang "sok" pejuang buruh itu ingin menyalahkan sistem outsourcing dalam Undang-undang yang diterapkan perusahaan? Baca dulu deh UUD 1945. Pembuat dan pembentuk Undang-undang ada di tangan badan legislatif. Perusahaan maupun perorangan hanya pelaksana.
Mikir....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!