- Dasawarsa Ketiga: 2035-2045 "TERWUJUDNYA INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU NEGARA MAJU."
Pada dasawarsa ini, Indonesia sebagai negara maju melakukan konsolidasi untuk mempertahankan statusnya. Pertumbuhan ekonomi melambat pada tingkat 6-7 persen, karena pertumbuhan ekonomi negara maju tidak bisa berada pada angka yang tinggi lagi. Target PDB per kapita pada tahun 2045 adalah US$ 41.000 dan pada tahun 2045 sebesar US$ 43.000. Perekonomian semakin ditopang oleh inovasi dan produktivitas yang tinggi. Peranan TFP dalam perekonomian mencapai sekitar 70 persen.
Strategi Pelaksanaan Visi Indonesia 2045 ?
Dalam melaksnakan pembangunan nasional fungsi perencanaan pembangunan dan pengawasan pelaksanaanya harus berada dan ditangani oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENAS). Oleh karena itu perlu dibangun sistem dan fungsi yang tepat dan efektif yang harus menjadi tugas, tanggung jawab dan diskresi BAPPENAS yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan pembangunan nasional menutut adanya konsensus bersama serta peran serta semua pihak, termasuk, namun tidak terbatas pada: a. Pemerintah Pusat, Menetapkan peraturan perundangan yang melindungi hak-hak dasar warga negara, serta memastikan pelaksanaan penegakan hukum.
b. Pemerintah Provinsi, Meningkatkan standar mutu pelayanan dasar kepada masyarakat, serta mendorong kemitraaan dalam program pembangunan di tingkat provinsi.
c. Pemerintah Kabupaten/Kota, berperan langsung dalam pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan nasional melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang menghargai dan melindungi hak-hak masyaarakat, meningkatkan pelayanan publik yang bermutu, serta mendorong stakeholders lainnya menjadi pelaku aktif dalam mensukseskan program pembangunan nasional di daerahnya masing-masing.
d. Pelaku Usaha, berperan dalam penyediaan modal dan teknologi, pengelohahan berdasarkan kewirausahaan (enterpreunership) managemen profesional dan modern, penciptaan lapangan kerja, epembayaran pajak secara benar dan tepat, dan pengembangan fasilitas, yang memberikan dampak pemberdayaan pada masyarakat.
e. LSM, Organisasi Profesi, dan Perguruan Tinggi, mempunyai peran penting dalam melakukan advokasi, pendampingan dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan nasional.
f. Negara Donor, Lembaga Internasional, dan Perusahaan Multinasional, perlu dimanfaatkan kerjasamanya dengan dalam bantuan teknis dan assessment terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan nasional.
Demikian resume dari Visi Indonesia 2045. Viva ARB !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H