Mohon tunggu...
Sahabat KrisNa
Sahabat KrisNa Mohon Tunggu... Politisi - Praktisi Hukum & Advokat

Seorang advokat, Pegiat sosial, Pejuang Keadilan yang menyelesaikan permasalahan sengketa litigasi maupun non litigasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) & Rechtvinding dalam Praktek Peradilan Indonesia

17 April 2024   23:25 Diperbarui: 17 April 2024   23:53 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"AMICUS CURIAE Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia kurun Waktu 5 Tahun Terahir"

Topik issue yang tak kalah menarik menjelang Putusan PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi, adalah banyaknya pihak yang mengajukan sebagai Sahabat Peradilan (amicus curiae)

Dalam kaitannya dengan hal itu, perihal independensi hakim merupakan topik yang sangat relevan untuk didiskusikan. Terdapat banyak kasus besar yang terjadi beberapa tahun belakangan ini  yang membuat masyarakat khawatir akan ke-independen-an hakim dalam memutus perkara tersebut. 

Bahkan kekhawatiran masyarakat terus bertambah ketika mulai bermunculannya praktik pengajuan amicus curiae kepada hakim yang sedang memeriksa perkara khususnya perkara-perkara pidana yang cukup menghebohkan masyarakat dalam beberapa tahun belakangan ini( 5 tahunan terahir), seperti kasus AHOK, Kasus Novel Baswedan, Haris Azhar dan Fatia, dst.

Berbicara Independensi hakim pada dasarnya adalah kondisi di mana para hakim bebas dari pengaruh dan juga tekanan lingkungannya dan hanya mengadili suatu perkara hanya berdasarkan fakta yang terbukti di pengadilan dan berdasarkan hukum. Prinsip independensi hakim merupakan prinsip universal dan dianut di seluruh sistem hukum di dunia. Artinya di negara manapun independensi hakim merupakan suatu hal mutlak yang harus ada pada dunia kehakiman/peradilan.

Dalam hukum Indonesia sendiri independensi hakim termaktub di dalam Pasal 24 UUD 1945, yang pada dasarnya menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Artinya hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi apapun dan siapapun. 

Bertolak dari pasal ini memang pada hakikatnya hakim dalam menyidangkan dan memutuskan suatu perkara tidak terikat pada siapapun. Akan tetapi meskipun secara normatif independensi hakim merupakan suatu hal mutlak yang harus dilaksanakan, dalam praktiknya begitu banyak tekanan yang bisa membuat hakim menjadi tidak independen. Banyak sekali kekuatan yang berasal dari luar yang selalu menekan dan bahkan bisa mempengaruhi putusan-putusan yang diberikan oleh hakim.

Keterkaitan Amicus Curiae dengan Independensi Hakim:

Paling tidak ada dua hal yang perlu diperbincangkan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara munculnya amicus curiae dengan independensi hakim, khususnya hakim yang mengadili perkara pidana. Pertama, kedudukan amicus curiae. Menurut pengamatan penulis, kedudukan amicus curiae bukanlah merupakan suatu hal yang dapat mengganggu independensi hakim. 

Amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap hakim yang sedang memeriksa perkara, karena amicus curiae hanya sebatas memberikan opini yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum serta isu-isu hukum terkait dengan perkara yang terjadi. 

Tidak ada tekanan dalam amicus curiae yang diberikan dan Hakim pun tidak terikat terhadap amicus curiae yang diajukan. Hakim tetaplah akan memberikan putusan terhadap suatu perkara berdasarkan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim sebagaimana yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Akan tetapi meskipun begitu, peluang terganggunya independensi hakim terhadap munculnya amicus curiae memang secara praktiknya tidak bisa dipungkiri.

Kedua, legalitas hakim dalam mempertimbangkan amicus curiae. Tidak adanya aturan dalam sistem hukum khususnya hukum pidana di Indonesia tentunya akan memberi peluang terhadap ketidakindependensian hakim dalam menyikapi amicus curiae yang diajukan. 

Di sisi lain tidak adanya aturan yang memberikan legalitas terhadap keberadaan amicus curiae tentunya menjadi pertanyaan besar bagi hakim yang mempertimbangkan amicus curiae dalam putusannya. Banyaknya perkara yang sudah diajukan amicus curiae seolah-olah menujukkan bahwa amicus curiae merupakan suatu hal yang sudah legal dalam sistem hukum di Indonesia. Padahal sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur akan hal tersebut.

Dari dua hal diatas, menurut hemat penulis pengaturan amicus curiae merupakan suatu hal yang urgen (mendesak) untuk dilakukan. Adanya aturan mengenai amicus curiae tentunya akan memperjelas bagaimana kedudukan amicus curiae, sehingga menutup kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim dan menjaga independensi hakim lebih kuat lagi. 

Tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia yang terlihat pada banyaknya praktik amicus curiae yang diajukan tentunya menjadikan amicus curiae sebagai suatu hal yang sangat urgen untuk dilakukan pengaturannya di dalam sistem hukum Indonesia. Karena maraknya praktik amicus curiae yang diajukan bisa disalahgunakan oleh beberapa oknum jika tidak ada legalitas yang jelas mengenai pengajuannya. 

Pada Sisi lain, kita dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia mengenal istilah Penemuan Hukum (Terobosan Hukum Oleh Hakim).  Rechtvinding (Penemuan Hukum) adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan. muara dari " amicus curiae dan rechtsvinding " bagaikan dua sisi mata uang yang sulit terpisahkan dalam menciptakan KEADILAN. 

Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Pemerintahan yang baru dapat mewujudkan sila ke-5 Pancasila dalam tatanan kehidupan berbangsa yang lebih baik.
 
#Salam_SahabatPeradilan
@Salam_SahabatKrisna

dok.pribadi
dok.pribadi

"KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun