Tidak ada tekanan dalam amicus curiae yang diberikan dan Hakim pun tidak terikat terhadap amicus curiae yang diajukan. Hakim tetaplah akan memberikan putusan terhadap suatu perkara berdasarkan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim sebagaimana yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Akan tetapi meskipun begitu, peluang terganggunya independensi hakim terhadap munculnya amicus curiae memang secara praktiknya tidak bisa dipungkiri.
Kedua, legalitas hakim dalam mempertimbangkan amicus curiae. Tidak adanya aturan dalam sistem hukum khususnya hukum pidana di Indonesia tentunya akan memberi peluang terhadap ketidakindependensian hakim dalam menyikapi amicus curiae yang diajukan.Â
Di sisi lain tidak adanya aturan yang memberikan legalitas terhadap keberadaan amicus curiae tentunya menjadi pertanyaan besar bagi hakim yang mempertimbangkan amicus curiae dalam putusannya. Banyaknya perkara yang sudah diajukan amicus curiae seolah-olah menujukkan bahwa amicus curiae merupakan suatu hal yang sudah legal dalam sistem hukum di Indonesia. Padahal sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur akan hal tersebut.
Dari dua hal diatas, menurut hemat penulis pengaturan amicus curiae merupakan suatu hal yang urgen (mendesak) untuk dilakukan. Adanya aturan mengenai amicus curiae tentunya akan memperjelas bagaimana kedudukan amicus curiae, sehingga menutup kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim dan menjaga independensi hakim lebih kuat lagi.Â
Tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia yang terlihat pada banyaknya praktik amicus curiae yang diajukan tentunya menjadikan amicus curiae sebagai suatu hal yang sangat urgen untuk dilakukan pengaturannya di dalam sistem hukum Indonesia. Karena maraknya praktik amicus curiae yang diajukan bisa disalahgunakan oleh beberapa oknum jika tidak ada legalitas yang jelas mengenai pengajuannya.Â
Pada Sisi lain, kita dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia mengenal istilah Penemuan Hukum (Terobosan Hukum Oleh Hakim). Â Rechtvinding (Penemuan Hukum) adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan. muara dari " amicus curiae dan rechtsvinding " bagaikan dua sisi mata uang yang sulit terpisahkan dalam menciptakan KEADILAN.Â
Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Pemerintahan yang baru dapat mewujudkan sila ke-5 Pancasila dalam tatanan kehidupan berbangsa yang lebih baik.
Â
#Salam_SahabatPeradilan
@Salam_SahabatKrisna
"KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H