Mohon tunggu...
SAGITA DEVI
SAGITA DEVI Mohon Tunggu... -

mahasiswi ekonomi undip 2006

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengenaan Double Tax pada Simpanan Murabahah di Perbankan Syariah Indonesia

5 Januari 2010   03:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:37 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kedua, dengan memanfaatkan momentum yang ada, yakni saat ini RUU Perbankan Syariah dan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sedang dibahas, perlu memasukkan klausula yang menyangkut penghapusan pajak ganda pada kedua RUU tersebut. Adapun pasal yang menyangkut penghapusan pajak ganda pada RUU tersebut akan menjadi lex specialis (pengecualian hukum) terhadap UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab selama ini aturan yang mengatur perbankan syariah hanya berupa aturan tentang perbankan nasional (UU No.10 Tahun 1998), belum ada regulasi yang mengatur perpajakan bagi perbankan syariah sehingga transaksi syariah terkena pajak ganda. Mempertahankan pajak berganda akan menghambat perkembangan industri syariah ke depan, untuk itulah diperlukan political will dari pengambil kebijakan dan upaya sinkronisasi perundang-undangam secara menyeluruh dalam rangka membangun ekonomi syariah dan sistem perekonomian Indonesia yang kuat.

 

Sagita Devi Maharani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun