Dan bisa memahami perkembangan hukum positif, Mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat, dan Mampu menganalisis penerapan hukum didalam masyarakat, dapat mampu mengkontruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat, serta mampu memetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!