Mohon tunggu...
Safrila Windarti
Safrila Windarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum

1 Oktober 2024   16:41 Diperbarui: 1 Oktober 2024   17:08 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun Tahun : Cetakan Pertama, 2018

ISBN : 978-602-422-720-3

Jumlah Halaman : 356 hlm

Ukuran Buku : 15 x 23 cm

       Buku ini menjelaskan tentang adanya Pengertian, Kegunaan Dan Ruang LingkupSosiologi Hukum dan menjelaskan lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh tiga disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ililmu hukum dan sosiologi yang berorientasi di bidang hukum Pengaruh dari ketiga bidang ilmu tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.Filsafat Hukum

b.Ilmu hukum berperan signifikan dalam pengembangan sosiologi hukum, 

c.Sosiologi yang Berorientasi di Ridang Hukum

        Kemudian juga mejelaskan tentang  adanya pemikran yang memengaruhi terbentuknya  sosiologi dan teori-teori yang yang berkaitan dengan sosiologi hukum Seperti

teori hukum murni Hans Kelsen, teori positivisme John Austin, teori utilitarianisme bentham, teori solidaritas Emile Durkhem, teori rasionalisme Max Weber, teori solidaritas Ibnu khaldun. Juga menjelaskan tentang struktur sosial dan huk, kemudian juga menerangkan tentang makna perubahan sosial dan konflik sosial Dan juga memapaekan optik sosiologis terhadap sosial hukum. Yang terakhir menjelaskan tentang pentingmya realitas hukum dan nilai-nilai moral dalam hukum.

         Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari buku tersebut yaitu sosilogi hukum terdapat banyak mazhab yang mencetuskan beberbagai macam pendapat yang mengakibatkan munculnya teori-teori yang membuat banyak pro dan kontra, seperti halnya mazhab positivisme mazhab yang berpendapat jika hukum tidak bisa di camprkan dengan moral manusia. Namun ada mazhab yang menentang pendapat mazhab positivisme dengan alasan karena jika tidak adanya moral dalam hukum akan mengakibatkan seseorang yang terbukti tidak bersalah menjadi harus menanggung hukuman tersebut, tetapi jiika menggunakan mazhab positivisme bisa juga karena jik tidak ada campur moral didalam hukum maka yang terbukti bersalah bisa di hukum sesuai undang-undang yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun