Mohon tunggu...
Safrila Windarti
Safrila Windarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral di Tengah Masyarakat

1 Oktober 2024   11:23 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:30 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Praktik fake order di Online slshop untuk Menaikkan Penilaian Toko

1.Contoh Kasus hukum Ekonomi Syariah Yang Sedang Viral Kasus yang sedang viral saat ini adalah : 

"praktik fake order di online shop untuk menaikkan penilaian toko"

Seperti yang kita tau jual beli online pasti sudah tidak asing di kalanagan masyarakat saat ini, bahkan apapun sekarang dapat dibeli atau didapatkan lewat online. Bahkan transaksi jual beli sendiri harus dilandasi dengan saling suka sama suka oleh kedua belah pihak supaya nantinya tidak ada yang merasa dirugikan. Halnya yang kita tau juga jual beli online bisa memudahkan kita jika mengiginkan membeli barang dari jarak jauh bisa lewat online. Yang sama-sama kita tahu juga jika pembelian online tidak dapat mengetahui langsung barang aslinya seperti apa, tetapi pihak penjual online juga memberika fitur foto barang yang dijual melalui akun online milik penjual jadi membuat konsumen dapat melihat barang hanya dari forto namun tidak barang aslinya.

Kemudian ada juga penjual online yang dalam praktiknya menggunakan fake order yang bertujuan untuk menarik para konsumen membeloi produk mereka. Yang dimana fake order adalah pemesanan palsu atau rekayasa untuk menaikkan penilaian toko mereka sehingg menjadikan toko online mereka memiliki penilaian tinggi. Karena penilaian dari konsumen melalui review barang di tokonya memengaaruhi tingkat penilaian toko tersebut. Kegiatan jual beli harus menerapkan prinsip kejujuran, menghindari kecurangan, namun semakin bberjalannya waktu banya para penjual yang mengabaikan prinsip tersebut dan malah hanya mementingkan bagaimana cara mendapat keuntungan saja.

Jual beli dalam islam hukumnya diperbolehkan jika memenuhi syariat-syariat yang telah ditentukan saat praktiknya, namun kebolehan tersebut bisa menjadi tidak boleh jika rukun dan syaratnya tidak diperhatikan dengan baik. Bahkan tidak menutup kemungkinan jika barang yang dipesan dan askinya berbeda yang menyebabkan transakksi tersebut Gharar. Fake order hukumnya haram karena termasuk jual beli najasy karena mengandung unsur ketidak jelasan dan khadi'ah (penipuan) jika tidak sesuai dengan barang aslinya.

2.Kaidah Hukum yang berkaitan dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral :

*Pasal 28 ayat (1) UU ITE, tentang dapat menjerat pelaku penipuan dalam transaksi online.

*Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

*Q.S Al-Baqarah : 268 (3) tentang godaan syaitan pada para penjual.

*Hadis Nabi SAW yang diriwayatka oleh Imam al-Bukhari

3.Norma hukum yang berkaitan dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral :

Diatur dalam norma Undang- Undang pasal 378 dan 379 hukum pidan (KUHP) tentang penipuan yang mendapat hukuman empat tahun, sementara dalam jual beli online penipuan diatur dalam UU pasal 45 ayat (2) dipenjara selama enam tahun. Kaitannya dengan kasusus diatas Fake order termasuk dalam penipuan maka termasuk dalam undang-undang yang telah ditetapkan.

4.Aturan hukum yang berkaitan dengan kasusu hukum ekonomi syariah yang sedang viral :

Tindakan fake order dianggap sebagai penipuan yang melanggar hukum. Pelaku penipuan jual beli online dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku penipuan online adalah: Maksimal 6 tahun penjara, Denda maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat dengan pasal 16 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur bahwa pelaku usaha dilarang tidak menepati pesanan dan kesepakatan waktu penyelesaian. Jika konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, pelaku usaha wajib memberikan penggantian atau pengembalian produk. Pelaku usaha juga bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atau kerusakan.

5.Pandangan aliran posivisme hukum dan sosiological jurisprudence pada kasus hukum ekonomi syariah yang viral :

-Pandangan positivisme hukum:

Dalam pandangan hukum positivisme, kasus jual beli online dengan deskripsi dan testimoni palsu dianalisis dengan penekanan pada peran utama hukum positif sebagai otoritas yang sah dalam mengatur interaksi hukum, termasuk transaksi online. Hukum positif, yang mencakup undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga hukum yang sah, berperan sentral dalam mengatur tata cara dan etika transaksi jual beli online.

Selain itu, dalam kasus deskripsi yang tidak jelas atau menyesatkan, hukum positif juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan. Ini berarti bahwa jika pembeli merasa dirugikan karena informasi yang diberikan oleh penjual tidak sesuai dengan barang atau layanan yang diterimanya, mereka memiliki hak untuk mengajukan klaim atau sengketa kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

-Pandangan sosiological jurisprudence :

Dalam pandangan sosiological jurisprudrncre ini kasus yang terjadi tersebut lebih baik diserahkan pada yang telah berwenang, seperti halnya pihak yang mengerti hukum supaya semuanya segera selesai dan lebih jelas kasusnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun