3.Norma hukum yang berkaitan dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral :
Diatur dalam norma Undang- Undang pasal 378 dan 379 hukum pidan (KUHP) tentang penipuan yang mendapat hukuman empat tahun, sementara dalam jual beli online penipuan diatur dalam UU pasal 45 ayat (2) dipenjara selama enam tahun. Kaitannya dengan kasusus diatas Fake order termasuk dalam penipuan maka termasuk dalam undang-undang yang telah ditetapkan.
4.Aturan hukum yang berkaitan dengan kasusu hukum ekonomi syariah yang sedang viral :
Tindakan fake order dianggap sebagai penipuan yang melanggar hukum. Pelaku penipuan jual beli online dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku penipuan online adalah: Maksimal 6 tahun penjara, Denda maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat dengan pasal 16 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur bahwa pelaku usaha dilarang tidak menepati pesanan dan kesepakatan waktu penyelesaian. Jika konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, pelaku usaha wajib memberikan penggantian atau pengembalian produk. Pelaku usaha juga bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atau kerusakan.
5.Pandangan aliran posivisme hukum dan sosiological jurisprudence pada kasus hukum ekonomi syariah yang viral :
-Pandangan positivisme hukum:
Dalam pandangan hukum positivisme, kasus jual beli online dengan deskripsi dan testimoni palsu dianalisis dengan penekanan pada peran utama hukum positif sebagai otoritas yang sah dalam mengatur interaksi hukum, termasuk transaksi online. Hukum positif, yang mencakup undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga hukum yang sah, berperan sentral dalam mengatur tata cara dan etika transaksi jual beli online.
Selain itu, dalam kasus deskripsi yang tidak jelas atau menyesatkan, hukum positif juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan. Ini berarti bahwa jika pembeli merasa dirugikan karena informasi yang diberikan oleh penjual tidak sesuai dengan barang atau layanan yang diterimanya, mereka memiliki hak untuk mengajukan klaim atau sengketa kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
-Pandangan sosiological jurisprudence :
Dalam pandangan sosiological jurisprudrncre ini kasus yang terjadi tersebut lebih baik diserahkan pada yang telah berwenang, seperti halnya pihak yang mengerti hukum supaya semuanya segera selesai dan lebih jelas kasusnya.