APA MADZHAB ALIRAN HUKUM POSUTIVISME ?Positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak. Oleh karena itu hukum dapat dikatakan sebagai aturan yang hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. atau suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena fenomena yang bisa diobservasi.Â
BAGAIMANA ARGUMENT ANDA TENTANG MAZHAB HUKUM POSITIVISME DALAM HUKUM DI INDONESIA? Argumentasi saya tentang madzhab positivsme diindonesia ada baiknya dan tidak, karena alasan saya mengatakan baiknya jika ada seorang tersangka yang memang terbukti melakukan kesalahan maka jelas harus dihukum sesuai peraturan hukum negara yang ada. Namun alasan saya mengatakan bisa saja tidak ada baiknya jika terjadi khasus salah penangkapan seperti khasus chairul saleh akan merugikan pihak yang tidak bersalah apabila tidak adanya moral dalam Negara ini.
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law, Hukum Islam, Cet. 2 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), h. 37-8, Baca artikel detiknews, "Lika-liku Chairul Saleh Untuk Mendapat Keadilan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-1350565/lika-liku-chairul-saleh-untuk-mendapat-keadilan. W. Friedmann, Teori-teori Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas teori-teori Hukum (SusunanI), penerjemah Muhammad Arifin, Cet. 1 (Jakarta: Rajawali, 1990) 137-8
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H