Mohon tunggu...
Safrila Windarti
Safrila Windarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Korban Salah Tangkap Seorang Pemulung Chairul Saleh Dituding Memiliki Ganja Seberat 1, 6800 Gram

22 September 2024   23:17 Diperbarui: 22 September 2024   23:29 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APA MADZHAB ALIRAN HUKUM POSUTIVISME ?Positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak. Oleh karena itu hukum dapat dikatakan sebagai aturan yang hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. atau suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena fenomena yang bisa diobservasi. 

BAGAIMANA ARGUMENT ANDA TENTANG MAZHAB HUKUM POSITIVISME DALAM HUKUM DI INDONESIA? Argumentasi saya tentang madzhab positivsme diindonesia ada baiknya dan tidak, karena alasan saya mengatakan baiknya jika ada seorang tersangka yang memang terbukti melakukan kesalahan maka jelas harus dihukum sesuai peraturan hukum negara yang ada. Namun alasan saya mengatakan bisa saja tidak ada baiknya jika terjadi khasus salah penangkapan seperti khasus chairul saleh akan merugikan pihak yang tidak bersalah apabila tidak adanya moral dalam Negara ini.

Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law, Hukum Islam, Cet. 2 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), h. 37-8, Baca artikel detiknews, "Lika-liku Chairul Saleh Untuk Mendapat Keadilan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-1350565/lika-liku-chairul-saleh-untuk-mendapat-keadilan. W. Friedmann, Teori-teori Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas teori-teori Hukum (SusunanI), penerjemah Muhammad Arifin, Cet. 1 (Jakarta: Rajawali, 1990) 137-8

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun