Mohon tunggu...
Safniyeti
Safniyeti Mohon Tunggu... Dosen - THE SUN IS NEW EVERYDAY

THE SUN IS NEW EVERYDAY (Dream it, Wish it, Do it)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS, Rocky Gerung, dan Bintang Emon Bersuara, Buka Mata Publik dengan Air Keras Kekuasaan!

16 Juni 2020   15:54 Diperbarui: 16 Juni 2020   16:17 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

'Tidak sengaja' menjadi alasan jaksa memberikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi 2 pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK. 

Mengingat Kembali Awal Mula Kejadian

Selasa, 11 April 2017 seusai shalat Subuh di masjid kompleks perumahannya, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal. Pelaku penyiraman baru berhasil ditangkap setelah 2 tahun kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2019. 

Akibat penyiraman air keras tersebut, Novel Baswedan harus merelakan mata kirinya rusak permanen. Sedangkan mata kanannya hanya berfungsi 60 persen. Novel Baswedan juga mengaku sempat gagal napas usai penyiraman tersebut. Beruntung ia cepat mendapat pertolongan.

Sidang Tuntutan

Setelah 3 tahun pasca kejadian dengan penuh lika-liku nan panjang, kasus tersebut akhirnya sampai pada sidang tuntutan, 11 Juni 2020 lalu. Hal yang mengejutkan publik adalah jaksa penuntut umum (JPU) hanya mengganggap tindakan tersebut sebagai ketidak sengajaan yang dilakukan pelaku. 

Motif dari perbuatan kedua pelaku adalah tidak menyukai Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Padahal kedua pelaku yang berprofesi sebagai polisi tersebut tidak memiliki hubungan khusus dengan Novel, bahkan mereka tidak pernah bertemu. Motif yang tidak masuk akal, bagaimana bisa seseorang yang tidak saling mengenal namun dapat saling membenci? 

Tuntutan jaksa penuntut umum tersebut dianggap janggal oleh berbagai pihak dan tidak masuk akal, pelaku hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara. Dilansir dari suarajogja.id (16/06/2020), terdapat 5 kejanggalan tuntutan jaksa terhadap kasus Novel berdasarkan versi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM. Berikut rangkuman kejanggalan tersebut : 

1. Tidak ada niat menyiram ke wajah 

2. Hanya penganianyaan biasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun