'Tidak sengaja' menjadi alasan jaksa memberikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi 2 pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK.Â
Mengingat Kembali Awal Mula Kejadian
Selasa, 11 April 2017 seusai shalat Subuh di masjid kompleks perumahannya, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal. Pelaku penyiraman baru berhasil ditangkap setelah 2 tahun kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2019.Â
Akibat penyiraman air keras tersebut, Novel Baswedan harus merelakan mata kirinya rusak permanen. Sedangkan mata kanannya hanya berfungsi 60 persen. Novel Baswedan juga mengaku sempat gagal napas usai penyiraman tersebut. Beruntung ia cepat mendapat pertolongan.
Sidang Tuntutan
Setelah 3 tahun pasca kejadian dengan penuh lika-liku nan panjang, kasus tersebut akhirnya sampai pada sidang tuntutan, 11 Juni 2020 lalu. Hal yang mengejutkan publik adalah jaksa penuntut umum (JPU) hanya mengganggap tindakan tersebut sebagai ketidak sengajaan yang dilakukan pelaku.Â
Motif dari perbuatan kedua pelaku adalah tidak menyukai Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Padahal kedua pelaku yang berprofesi sebagai polisi tersebut tidak memiliki hubungan khusus dengan Novel, bahkan mereka tidak pernah bertemu. Motif yang tidak masuk akal, bagaimana bisa seseorang yang tidak saling mengenal namun dapat saling membenci?Â
Tuntutan jaksa penuntut umum tersebut dianggap janggal oleh berbagai pihak dan tidak masuk akal, pelaku hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara. Dilansir dari suarajogja.id (16/06/2020), terdapat 5 kejanggalan tuntutan jaksa terhadap kasus Novel berdasarkan versi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM. Berikut rangkuman kejanggalan tersebut :Â
1. Tidak ada niat menyiram ke wajahÂ
2. Hanya penganianyaan biasa