Setelah berdirinya bank muamalat pada saat itu beberapa Kendala masih dialami salah satunya yaitu keganjalan dalam pembuatan laporan keuangan karena pada saat itu belum adanya aturan mengacu pada standar syariah yang sesuai dengan syariat islam.Â
Hingga akhirnya pada tahun 2002 barulah muncul sebuah ide dan pemikiran atas keberadaan akuntansi syariah, dan mulai diterapkan setelah adanya standar akuntansi perbankan syariah dan adanya lembaga akuntansi syariah.Â
Seiring dengan bertambahnya bank syariah di Indonesia pada tahun 2008 mulai lah bank konvensional juga membuat bank yang berbasis syariah seperti, BNI Syariah, BCA Syariah, BJB Syariah, Bank Victoria Syariah, dan Maybank Syariah dan lain sebagainya.Â
Pada tahun 2008 perbankan syariah sudah memiliki undang-undangnya, yaitu undang-undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Hal ini tentu mendorong perkembangan akuntansi syariah di Indonesia dan membuat masyarakat terkhususnya umat islam beralih menggunakan jasa perbankan Syariah. Bukan hanya dalam segi perbankan tetapi juga sudah adanya pengkreditan syariah
Hal ini terus terjadi hingga di era modern sekarang ini, lembaga keuangan syariah dan perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang pesat dalam perjalanan karirnya yang terus mengalami perubahan-perubahan yang cukup signifikan.Â
Terutama dalam perkembangan standar akuntasi syariah di Indonesia dan adanya Dewan syariah Nasional yang mengatur segala aktivitas yang sesuai dengan syariat islam.Â
Di Indonesia sendiri, permasalahan standarisasi laporan keuangan syariah ditangani oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAK) yang berada di bawah naungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). DSAK dibentuk di Jakarta pada kongres ke-8 IAI pada tahun 1998. Saat ini, Standar Akuntansi Keuangan Syariah di Indonesia menggunakan PSAK 101 (2014).Â
SAK Syariah tersebut menggantikan SAK Syariah yang disahkan tahun 2002 dan menyempurnakan SAK tahun 2007 dan 2011. Dasar pembuatan SAK Syariah ini bersumber pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 282-283.Â
Ayat tersebut menjabarkan prinsip pencatatan laporan keuangan yang menggunakan konsep kejujuran, keadilan dan kebenaran sesuai dengan prinsip akuntnasi syariah yaitu:
1. Pertanggungjawaban
2. Keadilan danÂ