Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh .
Perkenalkan nama saya Safitri Yanti Nim 503180050, saya merupakan mahasiswa semester 5 prodi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.Â
Saat ini prodi akuntansi syariah sudah terakreditasi Baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan tinggi (BAN-PT). Dalam tulisan ini saya akan membahas tentang perkembangan akuntansi di Indonesia.
Akuntansi berasal dari bahasa inggris yaitu "to account" yang artinya menghitung atau mempertanggungjawabkan sesuatu yang ada kaitanya dengan pengelola bidang keuangan dari suatu perusahaan kepada pemiliknya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada pengelola tersebut untuk menjalankan kegiatan perusahaan (Sujarweni.2017).Â
Akuntansi juga merupakan prosedur berupa mencatat, mengikhtisarkan, mengklasifikasikan, dan melaporkan keuangan dalam bentuk laporan keuangan dalam suatu periode waktu. Laporan tersebut harus dapat di pertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang terkait.
Pada zaman dahulu manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu dengan cara tukar menukar barang yang mereka miliki kepada orang lain sehingga tidak harus adanya pencatatan transaksi.Â
Seiring dengan berkembangnya zaman manusia mulai mengalami kesulitan dalam menukarkan barang dengan barang lain disebabkan barang tersebut terkadang tidak sebanding dengan barang yang kita inginkan.Â
Hal tersebut menyebabkan kurang efisiennya barter pada saat itu hingga pada saat manusia telah menemukan alat tukarnya yaitu uang, mulailah disana para pedagang melakukan pencatatan secara sederhana.
Setelah munculnya islam pada zaman Rasulullah dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Didalam Al-Quran juga dijelaskan pada Qs Albaqarah ayat 282 yang artinya:
"Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya..."