Mohon tunggu...
Safira Aulia Faqiha
Safira Aulia Faqiha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

An INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alasan Diperberatnya Putusan Pidana

28 Juni 2022   21:15 Diperbarui: 28 Juni 2022   21:48 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Alasan karena pengulangan (recidive)

Alasan pemberatan pidana pada pengulangan ini ialah terletak pada 3 (tiga) faktor:

  • Faktor lebih dari satu kali melakukan tindak pidana
  • Faktor telah dijatuhkan pidana terhadap si pembuat oleh negara karena tindak pidana yang pertama
  • Pidana itu telah dijalankannya pada yang bersangkutan.

Seseorang yang melakukan tindak pidana yang kedua kalinya dinilai bahwa dia menghiraukan peringatan negara tersebut. Dia tidak merasakan efek jera dari ancaman tindak pidana yang dia lakukan, sehingga perlu pemberat pidana pada peringatan yang kedua kalinya.

Pemberatan pidana dengan dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum dari tindak pidana yang dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 486, 487 dan 488 harus memenuhi dua syarat essensial, yaitu:

  • Orang itu harus telah menjalani seluruh atau sebagian pidana yang telah dijatuhkan hakim, atau ia dibebaskan dari menjalani pidana, atau ketika ia melakukan kejahatan kedua kalinya itu, hak negara untuk menjalankan pidananya belum daluarsa.
  • Melakukan kejahatan penanggulangannya adalah dalam waktu belum lewat 5 (lima) tahun sejak terpidana menjalani sebagian atau seluruh pidana yang dijatuhkan.

Dalam hal pengulangan, pelaku tindak pidana harus sudah dipidana karena melakukan tindak pidana yang pertama kali, karena dalam Pasal 486, 487 dan 488 disebutkan telah menjalani pidana yang dijatuhkan.

Bahwa mengenai pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan terdapat beberapa kemungkinan, ialah:

  • Pertama dilaksanakan seluruhnya
  • Kedua dilaksanakan sebagian
  • Ketiga pelaksnaannya ditiadakan
  • Keempat tidak dapat dilaksanakan berhubung sesuatu halangan yang tidak dapat dihindarkan, misalnya sebelum putusan yang mempidanya itu dieksekusi narapidana melarikan diri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun