Mohon tunggu...
Safira Qothrunnada
Safira Qothrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - An old taurus.

Criminology student - Hiduplah seperti ini hari terakhirmu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Strategi Pencegahan Kejahatan Sekunder: Rumah Singgah, Dari Mereka untuk Kebaikan Bersama

12 Juli 2021   14:47 Diperbarui: 12 Juli 2021   15:09 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejahatan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan atau tindakannya itu oleh undang-undang. Pandangan itu lahir dari suatu teori yang menyatakan bahwa setiap anggota masyarakat adalah mahluk yang mempunyai kehendak bebas.

Kejahatan memang dapat terjadi di berbagai kalangan, namun menurut kriminologi sendiri, penyebab kejahatan belum ditentukan secara pasti. Seperti dinyatakan oleh Mardjono Reksodiputro bahwa kriminologi saat ini belum memungkinkan untuk dengan tegas menentukan sebab-sebab orang melakukan pelanggaran norma hukum (berbuat kejahatan).

Namun menurut Walter Lunden, faktor-faktor yang berperan dan gejala yang dihadapi negara-negara berkembang saat ini dalam timbulnya kejahatan, sebagai berikut :

1. Gelombang urbanisasi remaja dari desa ke kota jumlahnya cukup besar dan sulit dicegah.

2. Terjadi konflik antara norma adat pedesaan tradisional dengan norma-norma baru yang tumbuh dalam proses penggeseran sosial yang cepat, terutama di kota-kota besar.

3. Memudarnya pola-pola kepribadian individu yang terkait kuat pada pola kontrol sosial tradisionalnya, sehingga anggota masyarakat terutama remaja menghadapi “samarpola” (ketidaktaatan pada pola) untuk menentukan perilakunya.

Oleh karena itu diperlukanlah strategi untuk mencegah kejahatan-kejahatan agar angka kriminalitas dapat ditekan sedini mungkin. Salah satu bentuknya adalah Strategi Pencegahan Kejahatan Sekunder.

Seperti yang diketahui, pencegahan kejahatan adalah usaha yang terkoordinasi untuk mencegah adanya tingkah laku kriminal agar tidak muncul, serta usaha untuk menekan tindak kriminalitas sampai ke tingkat minimal (yang masih bisa ditoleransi oleh masyarakat) agar bisa terhindar dari intervensi polisi.

Dalam pencegahan kejahatan sekunder, upaya pencegahan kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja mulai dari mahasiswa, tokoh agama, pendidik, masyarakat umum dan tentunya oleh aparat penegak hukum. Dengan berfokus dalam mengindentifikasi potensi penyimpangan dan perilaku menyimpang, kita dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan disekitar. Melalui hasil identifikasi tersebut akan dilakukan upaya intervensi pada situasi dan kelompok (yang dinilai rentan pada kejahatan) sehingga kejahatan itu tidak akan terjadi.

Beberapa contoh program dari pengaplikasian pencegahan sekunder ini adalah dengan adanya penyuluhan di sekolah maupun lingkungan sekitar, membangun fasilitas dengan kategori khusus seperti sekolah untuk anak jalanan, komunitas yang menghidupkan minat baca anak-anak (Komunitas Anak Jendela), rumah untuk anak punk atau rumah singgah anak jalanan, dll.

Rumah Singgah (Sekolahnya Anak Jalanan)

Apa jadinya jika seorang anak tidak mendapat pendidikan yang layak di masa perkembangannya? Anak yang tidak mendapatkan pendidikan terancam tidak mempunyai kemampuan dasar -yang mana ini merupakan pondasi dasar yang dibutuhkan anak di masa depan. Melalui pendidikan, seorang anak akan mempelajari cara mengolah kemampuan kognitif dan sosialnya dalam mempersiapkan diri memasuki jenjang pendidikan lebih tinggi.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa masih banyak anak-anak yang tidak memiliki nasib yang bagus atau terlahir dari keluarga yang bisa menafkahi mereka sepenuhnya. Meningkatnya jumlah anak jalanan dikarenakan faktor ekonomi, membuat anak-anak ini terpaksa harus meninggalkan pendidikan. Kenyataan bahwa anak-anak jalanan juga memiliki hak yang serupa dengan anak-anak lainnya untuk mendapatkan pendidikan yang layak di usianya.

Dibutuhkan adanya akses pendidikan yang diberikan kepada anak jalanan mereka untuk menempuh pendidikan diantara keterbatasan yang ada. Sejauh ini sudah ada beberapa sekolah untuk anak jalanan yang sudah dijalankan, salah satunya seperti SAAJA (Sekolah Alternatif Anak Jalanan), Yayasan KKSP (Kelompok Kerja Sosial Perkotaan) yang memiliki program pendidikan alternatif untuk anak-anak jalanan di Taman Kebajikan serta Rumah Singgah Al-Barkah yang berlokasi di Terminal Kampung Rambutan.

Tujuan adanya sekolah ini jelas memberikan kesempatan bagi setiap anak-anak jalanan ini untuk bisa belajar dan mengenyam pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan di usianya. Dengan memberikan model pendidikan yang bertujuan membentuk karakter, meningkatkan pengetahuan anak dan keterampilan anak, diharapkan mereka lebih mempunyai bekal dan kendali dalam dirinya agar tidak lagi turun ke jalan demi mencari nafkah. Karena dari lingkungan yang baru ini lah bisa mencegah anak-anak tersebut ‘mengurangi’ risiko melakukan kenakalan-kenakalan yang ada dijalanan bebas.

Sumber:

youtube.com/netmediatama

Arif, M. (2014). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Perdagangan Anak (Studi Di Wilayah Kota Palu) (Doctoral dissertation, Tadulako University).

Waruwu, F. (2016). Tinjauan Kriminologi Terhadap Fungsi Patroli Polresta Medan Dalam Pencegahan Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Geng Motor Di Kota Medan (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun