Mohon tunggu...
Safira Qothrunnada
Safira Qothrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - An old taurus.

Criminology student - Hiduplah seperti ini hari terakhirmu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Strategi Pencegahan Kejahatan Sekunder: Rumah Singgah, Dari Mereka untuk Kebaikan Bersama

12 Juli 2021   14:47 Diperbarui: 12 Juli 2021   15:09 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan atau tindakannya itu oleh undang-undang. Pandangan itu lahir dari suatu teori yang menyatakan bahwa setiap anggota masyarakat adalah mahluk yang mempunyai kehendak bebas.

Kejahatan memang dapat terjadi di berbagai kalangan, namun menurut kriminologi sendiri, penyebab kejahatan belum ditentukan secara pasti. Seperti dinyatakan oleh Mardjono Reksodiputro bahwa kriminologi saat ini belum memungkinkan untuk dengan tegas menentukan sebab-sebab orang melakukan pelanggaran norma hukum (berbuat kejahatan).

Namun menurut Walter Lunden, faktor-faktor yang berperan dan gejala yang dihadapi negara-negara berkembang saat ini dalam timbulnya kejahatan, sebagai berikut :

1. Gelombang urbanisasi remaja dari desa ke kota jumlahnya cukup besar dan sulit dicegah.

2. Terjadi konflik antara norma adat pedesaan tradisional dengan norma-norma baru yang tumbuh dalam proses penggeseran sosial yang cepat, terutama di kota-kota besar.

3. Memudarnya pola-pola kepribadian individu yang terkait kuat pada pola kontrol sosial tradisionalnya, sehingga anggota masyarakat terutama remaja menghadapi “samarpola” (ketidaktaatan pada pola) untuk menentukan perilakunya.

Oleh karena itu diperlukanlah strategi untuk mencegah kejahatan-kejahatan agar angka kriminalitas dapat ditekan sedini mungkin. Salah satu bentuknya adalah Strategi Pencegahan Kejahatan Sekunder.

Seperti yang diketahui, pencegahan kejahatan adalah usaha yang terkoordinasi untuk mencegah adanya tingkah laku kriminal agar tidak muncul, serta usaha untuk menekan tindak kriminalitas sampai ke tingkat minimal (yang masih bisa ditoleransi oleh masyarakat) agar bisa terhindar dari intervensi polisi.

Dalam pencegahan kejahatan sekunder, upaya pencegahan kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja mulai dari mahasiswa, tokoh agama, pendidik, masyarakat umum dan tentunya oleh aparat penegak hukum. Dengan berfokus dalam mengindentifikasi potensi penyimpangan dan perilaku menyimpang, kita dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan disekitar. Melalui hasil identifikasi tersebut akan dilakukan upaya intervensi pada situasi dan kelompok (yang dinilai rentan pada kejahatan) sehingga kejahatan itu tidak akan terjadi.

Beberapa contoh program dari pengaplikasian pencegahan sekunder ini adalah dengan adanya penyuluhan di sekolah maupun lingkungan sekitar, membangun fasilitas dengan kategori khusus seperti sekolah untuk anak jalanan, komunitas yang menghidupkan minat baca anak-anak (Komunitas Anak Jendela), rumah untuk anak punk atau rumah singgah anak jalanan, dll.

Rumah Singgah (Sekolahnya Anak Jalanan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun