Mohon tunggu...
safira qoriaminda
safira qoriaminda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Seorang mahasiswi tingkat akhir

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pemahaman Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMKM Tape dan Keripik Singkong Desa Jatitamban

20 Agustus 2022   14:40 Diperbarui: 20 Agustus 2022   21:39 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Sosialisasi Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Self Declare Kepada Pelaku UMKM Desa Jatitamban 

Anjuran terkait makanan yang halal terdapat dalam Al Qur'an Surah Al -- Baqarah ayat 168 artinya "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

Sebagai negara yang mayoritas masyarakat memeluk agama islam, pemerintah hadir dengan mendukung yang ditunjukkan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019. Dalam prosesnya, lembaga yang menangani sertifikasi halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Undang -- Undang No. 33 tahun 2014 pasal 4 yang berbunyi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sesuai pasal 135 PP No. 39/2021, produk yang wajib bersertifikat halal yaitu (1) makanan, (2) minuman, (3) obat, (4) kosmetik, (5) produk kimiawi, (6) produk biologi, (7) produk rekayasa genetik, (8) barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan, di bidang jasa yang perlu menyertakan sertifikat halal dalam usahanya yaitu usaha (1) penyembelihan, (2) pengolahan, (3) penyimpanan, (4) pengemasan, (5) pendistribusian, (6) penjualan, dan (7) penyajian.

Dalam memperoleh sertifikat halal terdapat dua cara yaitu pertama, cara reguler dan kedua, SEHATI (self decler). Cara reguler merupakan cara dalam memperoleh sertifikat halal dengan menggunakan biaya. 

Adapun persyaratan pengajuan sertifikat halal yaitu (1) manual sistem jaminan halal, mencakup 11 kriteria (kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis aktivitas kritis, kemampuan telusur, penangan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan kaji ulang manajemen, (2) diagram alir proses produksi untuk produk yang disertifikasi. Diagram alir cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk, (3) pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya, (4) daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis, (5) bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder, (6) bukti pelaksanaan pelatihan, (7) bukti pelaksanaan audit internal, (8) izin usaha legal, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata), NKV (Nomor Kontrol Veteriner), atau Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan, TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), atau surat dari kelurahan, dan (9) sertifikat food safety dari lembaga yang terakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang memiliki MLA's (Multilateral Recognition Agrements) atau MRA's (Mutual Recognition Agreements) dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional/HACCP (Hazard Analysist and Critical Control Point) Plan bagi yang belum terakreditasi (khusus untuk klien yang produknya akan diekspor ke Uni Arab Emirates (www.halalmui.org). Proses pengajuan dengan cara reguler minimal asset yang dimiliki suatu perusahaan 5 miliar dengan proses yang lebih rumit karena bahan-bahan yang digunakan berasal dari banyak pihak

Kedua, cara self decler (SEHATI). Cara self decler ini merupakan cara yang dianjurkan untuk pelaku usaha yang usahanya mikro, kecil dan menengah. Dalam pengajuannya, pendamping PPH mempunyai peran penting untuk menghubungkan lembaga penerbit sertifikat halal dan pelaku usaha. 

Proses self decler melibatkan lembaga pendamping PPH, lembaga ini akan melakukan pendampingan PPH UMKM kepada para pelaku usaha. Kemudian, pendampingan PPH akan menghasilkan output pengajuan sertifikat halal. Setelah pengajuan sertifikat halal, UMKM akan mendapatkan sertifikat halal untuk produk usahanya.

Sosialisasi yang dilaksanakan memberikan kesadaran pentingnya produk halal kepada pelaku usaha olahan tape dan keripik singkong yang ada di Desa Jatitamban bahwa gaya hidup halal merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi syariah melalui UU No. 33 tahun 2014, produk yang sudah di sertifikasi halal maka sudah terjamin kehalalannya, sertifikasi halal merupakan komitmen peusahaan untuk menghasilkan produk halal yang sudah dilegitimasi oleh MUI serta gaya hidup halal akan menjadi prospektif di Indonesia karena masyarakat muslim sebanyak 88%.

Penyampaian materi dilanjutkan dengan mahasiswa KKN. Materi yang disampaikan terkait cara untuk membuat akun pada https://oss.go.id, serta pengisian Surat Jaminan Produk Halal (SJPH). Setelah kegiatan sosialisasi, pelaku usaha tape dan keripik singkong masih belum mengerti terkait proses pengajuan secara online dikarenakan terbatasnya pemahaman akan internet, akses internet dan kurang paham terkait perkembangan teknologi. (Safira Qori Aminda/KKN UMD Tematik-periode II/ Kelompok-372/Jatitamban/Wringin/Bondowoso/Agus Supriono)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun