Mohon tunggu...
Safira Choirunnisa
Safira Choirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Pajak Kendaraan Bermotor Pengaruhnya pada Lingkungan di Indonesia

24 Juli 2024   19:45 Diperbarui: 24 Juli 2024   19:57 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini jumlah kendaran bermotor semakin banyak sehingga memadati jalanan di setiap kota. Asap yang dihasilkan dari kendaraan bermotor merupakan eksternalitas negatif yang telah menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Kendaraan bermotor menghasilkan emisi gas rumah kaca, seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrogen oksida (NOx), yang menyebabkan pemanasan global. Gas-gas ini menangkap panas dari matahari dan mempertahankannya di atmosfer bumi, menyebabkan suhu rata-rata global meningkat.

Beberapa negara menerapkan instrumen fiskal sebagai upaya dalam mengurangi polusi udara serta meningkatkan pendapatan negara. Seperti Belanda, x, dan x mengenakan pajak kendaraan dengan tarif yang tinggi.

Pajak Norwegia
Pajak kendaraan bermotor di Norwegia salah satunya dikenakan pada kendaraan listrik. Kendaraan listrik dengan harga sampai NOK (Norway Krone) 500.000 dibebaskan dari PPN. Namun, jika nilai kendaraan diatas NOK 500.000, maka dikenakan PPN sebesar 25% dari jumlah yang berlebih. Hal ini berlaku untuk kendaraan baru dan bekas yang belum pernah didaftarkan di Norwegia, dan memiliki motor listrik sebagai penggerak.


Mulai tanggal 1 Januari 2023, pajak kendaraan bermotor dikenakan berdasarkan berat kendaraan. Komponen berat yang baru ini berlaku untuk semua kendaraan pribadi yang terdaftar dalam kelompok pajak A, termasuk kendaraan listrik. Kendaraan yang diimpor dengan berat di atas 500 kg dikenakan biaya masuk sebesar NOK 12,50 per kg.

Pajak Belanda
Pajak kendaraan bermotor di Belanda dikenal sebagai "Motorrijtuigenbelasting" (MRB), atau pajak kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan untuk semua kendaraan yang terdaftar di Belanda, termasuk mobil, sepeda motor, dan truk. Tujuan MRB mendorong pemilik kendaraan untuk memilih kendaraan yang lebih ramah lingkungan dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada kendaraan dengan emisi CO2 yang lebih tinggi. 

Ini mendukung kebijakan pemerintah Belanda dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempromosikan penggunaan kendaraan yang lebih bersih dan efisien. Tarif pajak kendaraan bermotor di Belanda ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti
1. berat kendaraan: berdasarkan kategori berat kendaraan, dengan kisaran berat yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa contoh tarif dasar MRB untuk tahun 2023:
Kategori Berat: Hingga 1.350 kg - Tarif Dasar: €218
Kategori Berat: 1.351 kg - 1.800 kg - Tarif Dasar: €273
Kategori Berat: 1.801 kg - 2.250 kg - Tarif Dasar: €328
Kategori Berat: Lebih dari 2.250 kg - Tarif Dasar: €383
2. jenis bahan bakar: Tarif dasar MRB kemudian disesuaikan berdasarkan emisi CO2 kendaraan. Semakin tinggi emisi CO2, semakin tinggi pula tarif MRB-nya
3. provinsi tempat kendaraan terdaftar : Tarif MRB di setiap provinsi di Belanda dapat berbeda-beda. Provinsi dapat menambahkan tambahan pada tarif dasar MRB berdasarkan peraturan daerah setempat

Pajak Jerman
Bundestag Jerman telah memutuskan untuk menyelaraskan pajak kepemilikan mobil dengan aspek lingkungan. Pemilik kendaraan dengan emisi CO2 yang tinggi harus membayar pajak yang lebih tinggi, sedangkan pemilik kendaraan dengan emisi CO2 yang rendah mendapatkan keuntungan dari keringanan pajak yang lebih murah.


 Besarnya pajak mobil yang dicicil pemilik mobil setiap tahunnya bergantung pada performa mesin mobil dan emisi CO2 (serta konsumsi bahan bakar). Berdasarkan undang-undang saat ini, pemilik mobil membayar €2,00 per 100 cm3 perpindahan untuk mesin bensin dan €9,50 untuk mesin diesel.


 Jika sebuah mobil mengeluarkan lebih dari 95 g/km CO2, maka akan dikenakan tambahan €2,00 per gram CO2. Pemilik mobil yang mengeluarkan hingga 95 g CO 2 /km (menurut WLTP)  tidak perlu membayar biaya, namun antara 96 dan 115 g CO 2 /km biayanya adalah €2,00 per gram CO2.


 Untuk kendaraan dengan emisi CO 2 di atas 195 g/km, harga mulai dari 116 g CO 2 /km dan secara bertahap meningkat menjadi €4,00 per gram CO 2 /km.
 Pemilik mobil dengan emisi CO 2 hingga 95 g/km akan berhak mendapatkan bonus pajak  sebesar €30 per tahun hingga lima tahun jika mobil tersebut didaftarkan  pertama kali mulai Juni 2020 hingga akhir tahun 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun