Saat ini jumlah kendaran bermotor semakin banyak sehingga memadati jalanan di setiap kota. Asap yang dihasilkan dari kendaraan bermotor merupakan eksternalitas negatif yang telah menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
Kendaraan bermotor menghasilkan emisi gas rumah kaca, seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrogen oksida (NOx), yang menyebabkan pemanasan global. Gas-gas ini menangkap panas dari matahari dan mempertahankannya di atmosfer bumi, menyebabkan suhu rata-rata global meningkat.
Beberapa negara menerapkan instrumen fiskal sebagai upaya dalam mengurangi polusi udara serta meningkatkan pendapatan negara. Seperti Belanda, x, dan x mengenakan pajak kendaraan dengan tarif yang tinggi.
Pajak Norwegia
Pajak kendaraan bermotor di Norwegia salah satunya dikenakan pada kendaraan listrik. Kendaraan listrik dengan harga sampai NOK (Norway Krone) 500.000 dibebaskan dari PPN. Namun, jika nilai kendaraan diatas NOK 500.000, maka dikenakan PPN sebesar 25% dari jumlah yang berlebih. Hal ini berlaku untuk kendaraan baru dan bekas yang belum pernah didaftarkan di Norwegia, dan memiliki motor listrik sebagai penggerak.
Mulai tanggal 1 Januari 2023, pajak kendaraan bermotor dikenakan berdasarkan berat kendaraan. Komponen berat yang baru ini berlaku untuk semua kendaraan pribadi yang terdaftar dalam kelompok pajak A, termasuk kendaraan listrik. Kendaraan yang diimpor dengan berat di atas 500 kg dikenakan biaya masuk sebesar NOK 12,50 per kg.
Pajak Belanda
Pajak kendaraan bermotor di Belanda dikenal sebagai "Motorrijtuigenbelasting" (MRB), atau pajak kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan untuk semua kendaraan yang terdaftar di Belanda, termasuk mobil, sepeda motor, dan truk. Tujuan MRB mendorong pemilik kendaraan untuk memilih kendaraan yang lebih ramah lingkungan dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada kendaraan dengan emisi CO2 yang lebih tinggi.Â
Ini mendukung kebijakan pemerintah Belanda dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempromosikan penggunaan kendaraan yang lebih bersih dan efisien. Tarif pajak kendaraan bermotor di Belanda ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti
1. berat kendaraan: berdasarkan kategori berat kendaraan, dengan kisaran berat yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa contoh tarif dasar MRB untuk tahun 2023:
Kategori Berat: Hingga 1.350 kg - Tarif Dasar: €218
Kategori Berat: 1.351 kg - 1.800 kg - Tarif Dasar: €273
Kategori Berat: 1.801 kg - 2.250 kg - Tarif Dasar: €328
Kategori Berat: Lebih dari 2.250 kg - Tarif Dasar: €383
2. jenis bahan bakar: Tarif dasar MRB kemudian disesuaikan berdasarkan emisi CO2 kendaraan. Semakin tinggi emisi CO2, semakin tinggi pula tarif MRB-nya
3. provinsi tempat kendaraan terdaftar : Tarif MRB di setiap provinsi di Belanda dapat berbeda-beda. Provinsi dapat menambahkan tambahan pada tarif dasar MRB berdasarkan peraturan daerah setempat
Pajak Jerman
Bundestag Jerman telah memutuskan untuk menyelaraskan pajak kepemilikan mobil dengan aspek lingkungan. Pemilik kendaraan dengan emisi CO2 yang tinggi harus membayar pajak yang lebih tinggi, sedangkan pemilik kendaraan dengan emisi CO2 yang rendah mendapatkan keuntungan dari keringanan pajak yang lebih murah.
 Besarnya pajak mobil yang dicicil pemilik mobil setiap tahunnya bergantung pada performa mesin mobil dan emisi CO2 (serta konsumsi bahan bakar). Berdasarkan undang-undang saat ini, pemilik mobil membayar €2,00 per 100 cm3 perpindahan untuk mesin bensin dan €9,50 untuk mesin diesel.
 Jika sebuah mobil mengeluarkan lebih dari 95 g/km CO2, maka akan dikenakan tambahan €2,00 per gram CO2. Pemilik mobil yang mengeluarkan hingga 95 g CO 2 /km (menurut WLTP)  tidak perlu membayar biaya, namun antara 96 dan 115 g CO 2 /km biayanya adalah €2,00 per gram CO2.
 Untuk kendaraan dengan emisi CO 2 di atas 195 g/km, harga mulai dari 116 g CO 2 /km dan secara bertahap meningkat menjadi €4,00 per gram CO 2 /km.
 Pemilik mobil dengan emisi CO 2 hingga 95 g/km akan berhak mendapatkan bonus pajak  sebesar €30 per tahun hingga lima tahun jika mobil tersebut didaftarkan  pertama kali mulai Juni 2020 hingga akhir tahun 2024.
Di Indonesia, sistem pajak kendaraan saat ini lebih berfokus pada pendapatan daripada pada pengurangan emisi. Pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan, dengan tarif yang bervariasi tetapi umumnya lebih rendah dibandingkan dengan banyak negara maju.
Evaluasi terhadap tarif pajak kendaraan di Indonesia menunjukkan perlunya penyesuaian untuk mencapai tujuan pengurangan emisi yang lebih ambisius. Beberapa rekomendasi termasuk:
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan konsekuensi emisi yang dihasilkan dari kendaraan berbahan bakar fosil bagi lingkungan.
Pembatasan dan Pajak Tambahan atau Pengenaan tarif pajak yang tinggi pada kendaraan bermotor disertai dengan peningkatan jaringan transportasi publik yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak mampu memiliki atau mengoperasikan kendaraan pribadi. Hal ini mendukung inklusivitas dan mobilitas sosial, serta diikuti dengan pembangunan infrastruktur yang memadai.
Pengenalan Insentif Pajak: Memberikan keringanan pajak yang signifikan untuk kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan hybrid.
Pajak menjadi salah satu instrumen kebijakan pada beberapa negara untuk mengurangi eksternalitas negatif pada lingkungan. Dengan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi berbahan bakar fosil dan meningkatkan aksesibilitas transportasi yang ramah lingkungan, Indonesia dapat bergerak menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan sehat bagi semua penduduknya. Evaluasi terus-menerus terhadap kebijakan ini perlu dilakukan untuk memastikan manfaat lingkungan, tetapi juga sosial dan ekonomi yang signifikan dalam jangka panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H