Mohon tunggu...
Kebijakan Pilihan

Korupsi yang Usang Namun Mengikuti Arus Zaman

15 Desember 2018   14:01 Diperbarui: 16 Desember 2018   13:46 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu korupsi? Tentu sudah tidak asing lagi, bukan? Bila kita mendengar kata itu, pasti sangat erat kaitannya dengan yang namanya 'politik' dan 'pemerintahan'. 

Mengapa demikian? Karena korupsi sendiri dominan terjadi akibat keagresifan manusia dalam hal perebutan kekuasaan, pangkat, dan semacamnya. Mengapa budaya kotor ini masih ada sejak saat ini? 

Apa rakyat lain tidak memprotesnya? Apa mereka menerima? Sehingga kasus itu masih meraja lela hingga detik ini. Dalam praktik seperti ini, bagaimana rakyat lain, terutama rakyat kecil bisa berapresiasi, sedangkan mereka hanya korban yang tak mampu menyuarakan tangisnya, suara mereka hanya berhenti sampai tenggorokan, sampai pita suara habispun, suara mereka tetap tak akan didengar. 

Mereka yang jadi korban, mereka juga yang akan menerima hukuman jika tidak mematuhi pemerintah. Licik sekali, bukan?

Dalam hal ini, kita sebagai mahasiswa/i, pemuda/i, pengamat politik atau sebagainya, memang seharusnya dapat menjadi subjek yang mampu dengan tegas mencegah, mengurangi, bahkan memberantas kasus korupsi ini. Namun apa dikata? Kasus ini sudah berkeliaran diseluruh penjuru Indonesia, bahkan dunia. Sudah separo negeri ini terindikasi kasus ini. 

Kasus ini sudah sangat lama mengakar dibumi pertiwi, bahkan mulai dari sebelum kemerdekaan, hingga setelah kemerdekaan, mungkin sudah satu abad lamanya, mulai dari era orde lama, orde baru, hingga era reformasi, tetap saja ada yang mempraktikkannya, sungguh merasa kurang mereka para politikus apabila tidak melakukan korupsi ini, mereka akan merasa amat rugi, karena tidak bisa mengembalikan modal pencalonannya. 

Namun jangan salah juga, dalam dunia ini, bahkan tidak hanya dalam bidang politik pemerintahan saja, praktik korupsi bisa saja terjadi dalam motif yang lain, dimanapun ada jalan dan kesempatan, pasti korupsi bisa saja terrealisasi, seperti korupsi kepala sekolah, anak kepada orang tuanya, bahkan guru kepada muridnya, ada saja caranya, dan semuanya berdampak negatif dan merugikan.

Untuk itu, cara yang efektif untuk penanggulangan korupsi adalah memulainya sejak dini, yakni dengan cara didik yang dapat membentuk karakter dan kepribadian seseorang dalam berbangsa yang baik. Keberhasilan dari penegakan atau pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung dari faktor hukum saja, namun juga pada tindakan preventifnya. 

Cara KPK berhasil menangkap sang koruptor memang dapat dinyatakan berhasil, namun alangkah lebih baik lagi jika kita menanamkan pada generasi muda, pendidikan karakter yang membentuk pola pikir anti korupsi. Sehingga mereka sudah memiliki bekal yang cukup baik agar tidak melakukan tindak kriminal tersebut. 

Maka dari itu, penting sekali diadakannya mata pelajaran khusus yang bernama 'Pendidikan Anti Korupsi', bagi tiap-tiap sekolah, hingga perguruan tinggi. Cara in bagus sekali dalam pencegahan kasus korups bagi generasi selanjutnya, dalam bidang ini, akan dijelaskan hukuman-hukuman hingga dampak yang disebabkan oleh kasus korupsi, serta berbagai ganjaran yang akan mereka terima sebagai koruptor. 

Tidak hanya itu, bahkan dalam kacamata Islam pun, yang namanya korupsi dihukumi haram, dalam setiap sisinya, tidak ada yang namanya korupsi yang diperbolehkan atau dihalalkan, semuanya haram, karena sifatnya yang sangat merugikan orang lain.

Banyak ayat-ayat al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad yang menjelaskan bahwa korupsi itu haram. Memang belum ada istilah korupsi pada zaman Nabi, namun praktik tercela ini dikiaskan dengan 'memakan barang/uang haram' atau barang yang bukan miliknya, jadi hukumnya sama saja dengan korupsi. 

Allah memerintahkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang dihasilkan dari jerih payahnya sendiri, walaupun itu sedikit, dan melarang manusia untuk mencintai dunia (uang, harta, pangkat, kekuasaan, dll) secara berlebihan. Jadi sudah jelas dan tidak ada pertentangan pendapat lagi akan hukum korupsi ini, dari sudut agama haram, dari sudut umumnya juga demikian. 

Jadi, sebagai generasi bangsa yang amat diharapkan apresiasi membangunnya bagi masyarakat, sebaiknya kita belajar mencerna kembali akan dampak dan hukuman bagi pelaku korupsi. 

Walaupun dengan tindakan preventif ini tidak dapat kita lihat hasilnya secara langsung, setidaknya kita dapat melihatnya dengan jangka yang cukup panjang. Ini lebih bijak dari tindakan represif yang berupa jalur hukum yang sangat berambisi memenjarakan pelaku-pelaku tersebut. 

Ingat sebuah pepatah lama? "Mencegah lebih baik daripada mengobati", begitupun kasus ini, jika masih bisa dicegah dan dikendalikan, mengapa tidak? Jika memang sudah parah dan harus diberantas, ya lebih baik serahkan kepada jalur hukum yang lebih berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun