Banyak ayat-ayat al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad yang menjelaskan bahwa korupsi itu haram. Memang belum ada istilah korupsi pada zaman Nabi, namun praktik tercela ini dikiaskan dengan 'memakan barang/uang haram' atau barang yang bukan miliknya, jadi hukumnya sama saja dengan korupsi.Â
Allah memerintahkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang dihasilkan dari jerih payahnya sendiri, walaupun itu sedikit, dan melarang manusia untuk mencintai dunia (uang, harta, pangkat, kekuasaan, dll) secara berlebihan. Jadi sudah jelas dan tidak ada pertentangan pendapat lagi akan hukum korupsi ini, dari sudut agama haram, dari sudut umumnya juga demikian.Â
Jadi, sebagai generasi bangsa yang amat diharapkan apresiasi membangunnya bagi masyarakat, sebaiknya kita belajar mencerna kembali akan dampak dan hukuman bagi pelaku korupsi.Â
Walaupun dengan tindakan preventif ini tidak dapat kita lihat hasilnya secara langsung, setidaknya kita dapat melihatnya dengan jangka yang cukup panjang. Ini lebih bijak dari tindakan represif yang berupa jalur hukum yang sangat berambisi memenjarakan pelaku-pelaku tersebut.Â
Ingat sebuah pepatah lama? "Mencegah lebih baik daripada mengobati", begitupun kasus ini, jika masih bisa dicegah dan dikendalikan, mengapa tidak? Jika memang sudah parah dan harus diberantas, ya lebih baik serahkan kepada jalur hukum yang lebih berwenang.