Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di Indonesia. Dengan menghindari pendekatan skolastik yang memaksa, regulasi ini berupaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih ramah anak dan mendukung perkembangan holistik mereka. Meskipun implementasinya menghadapi berbagai tantangan, dengan kerjasama yang baik antara pendidik, orang tua, dan pemerintah, tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai. Masa depan pendidikan anak-anak Indonesia tergantung pada bagaimana kita menerapkan prinsip-prinsip ini dalam praktik sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H