Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga tidak hanya terjadi pada orang dewasa saja, namun anak-anak juga. Kasus ini sudah bertumbuh mencapai 3000 kasus pada akhir tahun 2023. Berdasarkan KOMINFO Â terdapat beberapa pasal mengenai KBGO ini salah satunya ada di pasal UU TPKS Pasal 14 ayat (1). "Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," begitu bunyi aturan tersebut.
Maka dari itu perlunya melakukan pengawasan yang kita lakukan sebagai orang tua dan di dampingi oleh edukasi media sosial terhadap anak-anak dibawah umur. Upaya ini bisa kita lakukan ketika anak sudah mulai mengenal media sosial atau gadget.
Mariani mengatakan "Kita sebagai orang tua yang sudah tau perkembangan handphone saat ini agak cukup khawatir. Apalagi anak-anak sekarang kalau tidak kena handphone bisa tantrum. Upaya saya si sebagai orang tua ya melakukan pengawasan dan sering mengecek handphone anak saya terutama yang masih dibawa umur," ujarnya.
Dengan kasus yang cukup tinggi pemerintah juga tidak lepas dari tugas tanggung jawab nya. Upaya demi upaya sudah dilakukan salah satunya dengan memblokir link  yang mengarah pornografi dan melakukan pembekuan terhadap akun media sosial yang sering mengupload konten foto dan video yang bersifat sensitif dan tidak layak untuk di pertontonkan. Layanan atau program juga kerap diberlakukan untuk memenuhi fasilitas masyarakat dalam menghadapi situasi seperti ini.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dapat memberikan dampak negatif kepada korban,baik secara sosial maupun secara mental. Kasus bunuh diripun belakangan ini sering terjadi karena depresi yang dialami akibat Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Nasional Institutes of Health mengatakan 125 (0,1%) meninggal karena bunuh diri dan 816 (1%) melakukan upaya bunuh diri selama masa tindak lanjut (tingkat 0,1 dan 0,8 kasus per 1000 orang tahun). Secara keseluruhan, 11 dari 4095 peserta terkena pelecehan seksual baik secara langsung maupun di dunia maya. 114 dari 81.110 peserta yang tidak terpapar melakukan bunuh diri, dan 61/4043 peserta yang terpapar dan 755/80.513 peserta yang tidak terpapar memiliki catatan percobaan bunuh diri.
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7463167/
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga dapat kita atasi dengan beberapa upaya seperti memberikan informasi ringan tentang Sex Education dan tata cara dalam bermedia sosial.
Sex Education merupakan suatu pandangan atau pengajaran terhadap moral kepada seseorang mengenai batasan-batasan terhadap diri mereka dan orang lain.
Batasan-batasan yang tercipta pada umumnya sangat berbeda-beda, semua itu ada tergantung diri kita sendiri. Sex Education juga sangat penting untuk diterapkan sejak dini agar mereka terbiasa dengan batasan-batasan tersebut. Mungkin dengan memberi informasi yang ringan seperti menunjukkan bagian tubuh mana yang tidak boleh di sentuh orang lain dan lain sebagainya. Upaya ini dapat dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan sexsual secara luring (luar jaringan).
Memberikan informasi tentang cara bermain media sosial juga perlu kita terapkan. Dan apabila kita berada didalam situasi tersebut terutama di ranah online, kamu juga berhak untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri dari platform online yang digunakan. Upaya ini bisa kita lakukan apabila kita mengalami KBGO.