Jakarta-Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan tindak kekerasan yang difasilitasi teknologi yang bertujuan untuk melecehkan korban baik secara umum ataupun seksual. Sebagaimana tindakan kekerasan pada umumnya, KBGO termasuk tindak kriminal yang merugikan gender tertentu, biasanya perempuan.Â
KBGO juga bisa masuk ke dalam dunia luring (luar jaringan) di mana penyintas mengalami kombinasi kekerasan fisik maupun seksual.
Ada berbagai bentuk KBGO, yaitu hinaan, pembuatan postingan yang bertujuan untuk menghina atau membuat seseorang marah, disinformasi, dan masih banyak lagi. Bentuk yang paling baru adalah deep fake, yaitu memalsukan foto seseorang dengan teknologi untuk membungkam dan mempermalukan wanita.
Dengan berkembangnya teknologi serta penggunaan media sosial yang semakin berkembang banyak kasus seperti melakukan pengeditan wajah ataupun bagian tubuh pada foto seseorang dan disebarluaskan bahkan di perjualbelikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Salsabila mengatakan "Perspektif saya sebagai seorang wanita yang melihat hal tersebut tentu sangat miris, terutama bagi pengguna media sosial yang tidak cerdas dan tidak bertanggung jawab membuat para korban menjadi trauma. Padahal kan itu media sosial mereka, ya bisa dibilang dunia nya mereka tapi kenapa ada oknum-oknum seperti itu yang membuat korban merasa tidak aman pada dunia nya sendiri. Selain itu, pasti mereka sangat merasa terbatas dalam mengekspresikan diri mereka melalui unggahan foto atau video," ujarnya.
Perspektif mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga sangat berbeda-beda dari zaman ke zaman, salah satu nya pada Generasi Z ini. Banyak dari mereka yang menganggap KBGO ini adalah hal biasa terjadi dan ada pula yang menganggap hal ini memang termasuk kedalam bagian kejahatan seksual.
Selain faktor teknologi, faktor gaya hidup juga mempengaruhi hal tersebut contoh nya sex before marriage pada generasi sekarang merupakan hal yang lumrah dan tak jarang mereka mengekspos kegiatan intim mereka di media sosial. Hal ini dapat memberikan celah bagi pelaku untuk melakukan kejahatan. Tak hanya itu hal ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan tindakan kriminal lainnya seperti pemerasan atau pengancaman.
Dalam kasus ini bisa kita ambil contoh dari Selebgram terkenal dengan inisal (R) yang di ancam akan disebarkan video syur dirinya jika tidak memberikan uang kepada pelaku. Kasus ini memberikan kerugian secara materil maupun non material seperti mental yang tidak stabil serta kerugian finansial yang cukup besar. Pelaku adalah orang terdekat saudari (R) yang sekarang sudah mendekam di jeruji besi.
Kasus Selebgram tersebut seharusnya sudah bisa membuka mata kita dan kecerdasan kita dalam menggunakan media sosial, terutama pada aktivitas tertentu.