Pembiayaan pembangunan merupakan upaya dalam proses atau kegiatan untuk mendapatkan sumber daya keuangan atau dana yang diperlukan untuk membiayai pembangunan suatu proyek atau program. Pembiayaan pembangunan biasanya dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan yang ingin memulai proyek pembangunan. Â
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau disingkat BPKP menyatakan arti sempit pembiayaan pembangunan yaitu suatu upaya dari pemerintah dalam menyiapkan sumber dana dengan tujuan untuk membiayai pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menutup defisit anggaran. Â Implikasi pengertian ini adalah bahwa pemerintah akan melakukan usaha untuk menutup defisit anggaran untuk membiayai pembangunan dari sumber utang dan non-utang.
Pembiayaan pembangunan melalui sumber utang adalah salah satu metode pembiayaan dalam pembangunan yang dilakukan dengan meminjam uang dari pihak lainnya, baik dari pihak dalam negeri maupun luar negeri. Dalam hal ini, pihak peminjam akan membayar bunga dan prinsipal utang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian, biasanya dengan tingkat bunga yang lebih rendah daripada bunga pinjaman yang diberikan oleh bank.
Metode ini sering digunakan oleh pemerintah dan perusahaan besar dalam rangka membiayai proyek-proyek besar seperti pembangunan infrastruktur dan industri. Pembiayaan melalui utang dapat menjadi opsi yang menguntungkan, karena bunga pada utang biasanya lebih rendah daripada bunga untuk pinjaman dengan jaminan dan dapat memberikan waktu yang lebih lama untuk mengembangkan proyek atau bisnis.
Namun, pembiayaan melalui utang juga  dapat berisiko tinggi, terutama apabila pihak yang meminjam uang tidak dapat membayar kembali utang tepat pada waktunya. Ini bisa mengakibatkan kerugian besar bagi pihak yang memberikan pinjaman. Oleh karena itu, perlu adanya pengelolaan utang yang cermat dan bijaksana dalam mengambil keputusan pembiayaan melalui utang.
Bentuk bentuk pembiayaan melalui utang dibagi menjadi tiga metode, yaitu: Â
A. Obligasi merupakan metode pembiayaan melalui utang yang diterbitkan oleh pihak korporasi ataupun pemerintah. Obligasi merupakan surat berharga yang dijual dengan imbal hasil atau bunga tertentu kepada investor. Obligasi biasanya digunakan untuk membiayai proyek besar atau skala besar yang membutuhkan dana yang banyak dengan cara meminjam uang dari investor.
B. Excess Condemnation merupakan metode pembiayaan melalui utang yang digunakan oleh pemerintah untuk mengganti tanah yang diambil oleh pemerintah untuk kepentingan umum seperti membangun jalan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya. Pada umumnya, pemerintah melelang tanah yang belum diambil sebelumnya dan menggunakan hasil penjualannya untuk membayar pemilik tanah yang diambil.
C. Linkage adalah pembiayaan melalui utang yang memadukan proyek-produk yang kredibel dengan proyek-produk yang masih berkembang. Pada umumnya, linkage dilakukan oleh perusahaan atau investor yang ingin memperoleh keuntungan besar dalam jangka waktu yang relatif singkat. Linkage dapat membantu investor dalam meraih keuntungan yang diinginkan, namun juga memiliki risiko yang harus dihadapi jika proyek-produk yang berkembang mengalami kerugian.
Secara umum modal dana untuk pembiayaan pembangunan dapat diperoleh dari tiga sumber dasar, yaitu: Â
1. pemerintah (public), Â