3. Pembiayaan Negara
Pembiayaan negara ini dibagi menjadi dua jenis pembiayaan, yaitu pembiayaan di dalam negeri dan di luar negeri. Pembiayaan di dalam negeri mencakup pembiayaan perbankan di dalam negeri dan pembiayaan non perbankan di dalam negeri (hasil dari manajemen aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).
4. Pendapatan Pajak
Pendapatan Pajak di dalam negeri terdiri atas Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh), Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan, Pendapatan Cukai, dan banyak lagi pendapatan pajak lainnya. Selanjutnya Pendapatan Pajak Internasional pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini terdiri dari penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas), pendapatan bagian laba BUMN, pendapatan laba BUMN perbankan, pendapatan laba BUMN non perbankan, PNBP lainnya, pendapatan dari pengelolaan BMN, pendapatan jasa pendapatan bunga pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi dan lain-lain.
6. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melewati proses pengelompokkan dalam dua tahap, yaitu sebagai berikut: Â
1. Percakapan mengenai pendahuluan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara pemerintah dan Dewam Perwakilan Rakyat, mulai dari bulan Februari sampai dengan pertengahan bulan Agustus. Langkah ini didahului dengan beberapa kali percakapan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Â Lalu langkah selanjutnya dilakukan persiapan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perkiraan penerimaan dan pengeluaran.
2. Mengajukan pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mulai dari pertengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Desember. Berikut ini diuraikan secara singkat kedua tahapan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut. Langkah ini didahului dengan Pidato Presiden sebagai pengantar RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan. Setelah itu akan dilakukan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dengan Panitia Anggaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H