Mohon tunggu...
SAFA MARELLA PRISTRIANTI
SAFA MARELLA PRISTRIANTI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Apakah Itu?

19 Maret 2023   21:54 Diperbarui: 19 Maret 2023   22:08 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN merupakan suatu rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia, rencana keuangan tahunan tersebut nantinya akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sesuai dengan Undang Undang APBN 2018. 

Menurut John F. Due Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan suatu pernyataan mengenai prediksi pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu kurun waktu di masa depan atau masa yang akan datang, serta catatan data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri tersusun atas rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun secara sistematis dan terperinci. Salah satu fungsi anggaran sendiri adalah sebagai alat kebijakan ekonomi. Fungsi anggaran adalah melaksanakan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan untuk mencapai tujuan negara.  

Dalam penyusunannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri dari dua kolom. Pada kolom di sebelah kiri ditulis dengan seluruh penerimaan pemerintah yang diharapkan didapat dari berbagai jenis pajak yang dikerahkan oleh pemerintah, sementara itu pada kolom di sebelah kanan dituliskan seluruh pengeluaran yang diasumsikan untuk membiayai seluruh kegiatan atau acara yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

Andaikata jumlah kolom penerimaan mengungguli kolom pengeluaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dikatakan memperoleh surplus (melebihi dari hasil biasanya) sedangkan sebaliknya andaikata kolom penerimaan lebih sedikit dari sisi pengeluaran maka  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dikatakan defisit.  

Secara garis besar, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri dari Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus atau Defisit Anggaran, Pembiayaan. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilimpahkan dalam I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menurut Gramedia Blog beberapa aspek penentu postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diantaranya:  

1. Pendapatan Negara

Pendapatan negara ini diperoleh melalui perpajakan dan non pajak. Perolehan perpajakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara biasanya dapat melalui Kepabeanan dan Bea Cukai, penerimaan pajak, dan juga hibah. Perpajakan merupakan hal yang selalu ada dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

2. Belanja Negara  

Skala besar dan kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa aspek, yaitu kebutuhan untuk melakukan kegiatan pemerintah. Belanja pemerintah pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan perencanaan pembangunan pemerintah, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.

Menurut Gramedia Blog, belanja pemerintah pusat dapat digolongkan menjadi: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi Bahan Bakar Minya dan subsidi non Bahan Bakar Minyak, belanja hibah, belanja sosial  (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.

3. Pembiayaan Negara

Pembiayaan negara ini dibagi menjadi dua jenis pembiayaan, yaitu pembiayaan di dalam negeri dan di luar negeri. Pembiayaan di dalam negeri mencakup pembiayaan perbankan di dalam negeri dan pembiayaan non perbankan di dalam negeri (hasil dari manajemen aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

4. Pendapatan Pajak

Pendapatan Pajak di dalam negeri terdiri atas Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh), Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan, Pendapatan Cukai, dan banyak lagi pendapatan pajak lainnya. Selanjutnya Pendapatan Pajak Internasional pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini terdiri dari penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas), pendapatan bagian laba BUMN, pendapatan laba BUMN perbankan, pendapatan laba BUMN non perbankan, PNBP lainnya, pendapatan dari pengelolaan BMN, pendapatan jasa pendapatan bunga pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi dan lain-lain.

6. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melewati proses pengelompokkan dalam dua tahap, yaitu sebagai berikut:  

1. Percakapan mengenai pendahuluan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara pemerintah dan Dewam Perwakilan Rakyat, mulai dari bulan Februari sampai dengan pertengahan bulan Agustus. Langkah ini didahului dengan beberapa kali percakapan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  Lalu langkah selanjutnya dilakukan persiapan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perkiraan penerimaan dan pengeluaran.

2. Mengajukan pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mulai dari pertengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Desember. Berikut ini diuraikan secara singkat kedua tahapan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut. Langkah ini didahului dengan Pidato Presiden sebagai pengantar RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan. Setelah itu akan dilakukan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dengan Panitia Anggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun