Mohon tunggu...
Saepulloh
Saepulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku adalah naturlijk person yang lahir sehari sebelum hari guru internasional, setahun setelah tragedi semanggi 2.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Pertanggungjawaban Presiden Pasca Amandemen UUD 1945 : Quo Vadis?

12 April 2023   03:08 Diperbarui: 12 April 2023   13:43 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Mengembalikan keadulatan rakyat sepenuhnya tanpa adanya pemilihan sistem distrik

5. mengubah struktur keanggotaan MPR

6. Menjaga kekuasaan yang seimbang atau check and balances

7. menata kembali sistem peradilan

8. konstitusi memuat secara rinci hak asasi manusia, kewajiban penyelenggaraan negara, pembatasan / pengendalian kekuasaan.

Jika ditinjau dari UUD 1945 sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensil, yang sederhananya eksekutif dipilih melalui pemilu terpisah dengan kekuasaan legislatif. Namun dalam UUD 1945 sebelum amandemen menempatkan kekuasaan yang lebih kepada Presiden, sehingga bangak yang menyebut eksecutive heavy.

Berbicara hal ihwal kekuasaan tentu tidak lepas dengan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban merupakan salah satu unsur penting dalam Sistem Pemerintahan negara. Sebab Bagir Manan  mengatakan bahwa: "Jabatan apa pun yang memiliki kekuasaan, sebaiknya dilengkapi dengan pertanggungjawaban, supaya dapat diadakan penilaian terhadap pelaksanaan jabatan yang bersangkutan dalam melakuan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya". 

Menurut UUD 1945 sebelum amandemen, jika berbicara pertanggungjawaban presiden adaah kepada MPR yang sebagian besar anggotanya adalah parlemem (DPR). Karena sebelum amandemen pasal 1 ayat 2 UUD 1945 adalah kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Sedangkan setelah amandemen menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. 

Hal ini tentunya memiliki konsekuensi logis jika berbicara mengenai pertanggungjawaban presiden. Sebelum amandemen pertanggungjawaban Presiden langsung dihadapan MPR yang dulu dipilih oleh MPR. Hari ini pasca amandemen pertanggungjawaban presiden langsung kepada rakyat, karena dipilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian, Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 pasca amandemen) menerima kekuasaan dari rakyat dan secara inklusif bersedia melaksanakan tanggung jawab kepada rakyat.

Pertanyaan yang muncul, Melalui mekanisme apa pertanggungjawaban presiden hari ini? ketika dahulu pertanggungjawaban jawaban presiden dihadapan MPR.Penulis memiliki keresahan hari ini, karena tidak ada suatu bentuk konkret ketika berbicara pertanggungjawban presiden hari ini, apakah melalui pidato kepresidenkan? atau melalui media lain yang dibentuk sebuah forum khusus serta resmi dan rakyat bisa menilainya ? terlepas dari uraian pembagian kekuasaan hari ini pasca UUD 1945

Penulis mencoba kembali menguraikan historis amandemen UUD 1945, mohon kritisi jika keliru dalam menyebutkan amandemen UUD 1945. Mulai tahun 1999 sampai pada tahun 2002 UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Amandemen pertama pada terjadi pada sidang umum MPR tahun 1999, amandemen kedua ketika sidang tahunan MPR tahun 2000, amandemen ketiga terjadi pada sidang tahunan MPR 2001, dan perubahan keempat terjadi pada sidang tahunan MPR 2002.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun