Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindak Pidana: Pengertian, Unsur, Klasifikasi, Asas, dan Penegakan Hukumnya

16 Januari 2025   21:33 Diperbarui: 16 Januari 2025   21:33 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Ilustrasi Tindak Pidana (Sumber: Gramedia))

Diatur dalam Undang-UndangTindak pidana harus sesuai dengan asas legalitas, yaitu bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana kecuali telah diatur dalam undang-undang yang berlaku sebelumnya. Asas ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Klasifikasi Tindak Pidana

Tindak pidana dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berdasarkan berbagai aspek. Berikut adalah beberapa klasifikasi utama:

1. Berdasarkan Sifatnya

  • Tindak Pidana FormilTindak pidana formil adalah tindak pidana yang dianggap selesai ketika perbuatan yang dilarang telah dilakukan, tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkan. Contoh: pencurian.

  • Tindak Pidana MaterilTindak pidana materil adalah tindak pidana yang dianggap selesai jika akibat dari perbuatan tersebut telah terjadi. Contoh: pembunuhan.

2. Berdasarkan Jenis Perbuatannya

  • Tindak Pidana AktifTindak pidana aktif adalah tindak pidana yang dilakukan dengan melakukan suatu tindakan tertentu. Contoh: penipuan.

  • Tindak Pidana PasifTindak pidana pasif adalah tindak pidana yang dilakukan dengan tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Contoh: kelalaian dalam memberikan pertolongan.

3. Berdasarkan Berat Ringannya Hukuman

  • Tindak Pidana RinganTindak pidana ringan biasanya dikenakan hukuman denda atau penjara dengan waktu yang relatif singkat. Contoh: pelanggaran lalu lintas.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun