Diatur dalam Undang-UndangTindak pidana harus sesuai dengan asas legalitas, yaitu bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana kecuali telah diatur dalam undang-undang yang berlaku sebelumnya. Asas ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Klasifikasi Tindak Pidana
Tindak pidana dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berdasarkan berbagai aspek. Berikut adalah beberapa klasifikasi utama:
1. Berdasarkan Sifatnya
Tindak Pidana FormilTindak pidana formil adalah tindak pidana yang dianggap selesai ketika perbuatan yang dilarang telah dilakukan, tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkan. Contoh: pencurian.
Tindak Pidana MaterilTindak pidana materil adalah tindak pidana yang dianggap selesai jika akibat dari perbuatan tersebut telah terjadi. Contoh: pembunuhan.
2. Berdasarkan Jenis Perbuatannya
Tindak Pidana AktifTindak pidana aktif adalah tindak pidana yang dilakukan dengan melakukan suatu tindakan tertentu. Contoh: penipuan.
Tindak Pidana PasifTindak pidana pasif adalah tindak pidana yang dilakukan dengan tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Contoh: kelalaian dalam memberikan pertolongan.
3. Berdasarkan Berat Ringannya Hukuman