Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindak Pidana: Pengertian, Unsur, Klasifikasi, Asas, dan Penegakan Hukumnya

16 Januari 2025   21:33 Diperbarui: 16 Januari 2025   21:33 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Ilustrasi Tindak Pidana (Sumber: Gramedia))

Tindak pidana merupakan istilah yang sering digunakan dalam ranah hukum pidana untuk menggambarkan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan diancam dengan sanksi pidana. Konsep ini memiliki cakupan yang luas dan mencakup berbagai aspek baik dari segi hukum, sosial, maupun filosofis. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai pengertian tindak pidana, unsur-unsurnya, klasifikasi, serta relevansinya dalam sistem hukum Indonesia.

Pengertian Tindak Pidana

Secara etimologis, istilah "tindak pidana" berasal dari dua kata, yakni "tindak" yang berarti perbuatan atau tindakan, dan "pidana" yang berarti hukuman. Dalam konteks hukum, tindak pidana diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi.

Beberapa ahli hukum memberikan definisi yang beragam mengenai tindak pidana. Menurut Sudarto, tindak pidana adalah perbuatan yang diancam dengan hukuman, di mana hukuman tersebut ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Moeljatno mendefinisikan tindak pidana sebagai perbuatan yang sesuai dengan rumusan dalam undang-undang pidana, yang bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya.

Dalam bahasa Latin, tindak pidana dikenal dengan istilah "actus reus" (perbuatan fisik) dan "mens rea" (niat atau kesalahan). Kedua elemen ini menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Tindak pidana memiliki unsur-unsur tertentu yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana. Berikut adalah unsur-unsur tersebut:

  1. Unsur SubjektifUnsur ini berkaitan dengan pelaku tindak pidana, termasuk niat, kehendak, atau kesengajaan dalam melakukan perbuatan. Dalam hukum pidana, kesalahan menjadi elemen penting yang harus dibuktikan untuk menentukan adanya tindak pidana.

  2. Unsur ObjektifUnsur objektif meliputi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, akibat yang ditimbulkan, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dan akibatnya. Contohnya, dalam kasus pembunuhan, perbuatan menusuk korban dengan pisau (unsur objektif) menyebabkan kematian korban (akibat).

  3. Melawan HukumPerbuatan yang dilakukan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan pembelaan diri yang sah, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun