Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Implikasi Ketatanegaraan Pasca Penghapusan Presidensial Threshold

16 Januari 2025   11:48 Diperbarui: 16 Januari 2025   11:48 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Mahkamah Konstitusi (Sumber: iStock/Marwanto))

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan presidential threshold membawa dampak signifikan dalam ranah hukum dan konstitusional. Salah satu implikasinya adalah perlunya penyesuaian terhadap berbagai regulasi terkait pemilu, termasuk revisi Undang-Undang Pemilu. Proses ini harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan semua aturan sejalan dengan putusan MK, sehingga pelaksanaan pemilu tetap berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Selain itu, putusan ini memperkuat penegakan prinsip demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menghapus presidential threshold, MK menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak-hak politik warga negara, memberikan peluang yang lebih luas bagi setiap partai politik untuk mencalonkan pemimpin tanpa hambatan administratif yang berlebihan. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkokoh sistem demokrasi yang inklusif dan setara.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan presidential threshold membawa dampak signifikan terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia. Meskipun menghadirkan peluang untuk memperkuat demokrasi, putusan ini juga menimbulkan berbagai tantangan yang harus diantisipasi. Penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menghadapi dinamika baru ini demi memastikan terciptanya sistem politik yang stabil, inklusif, dan demokratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun