Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Implikasi Ketatanegaraan Pasca Penghapusan Presidensial Threshold

16 Januari 2025   11:48 Diperbarui: 16 Januari 2025   11:48 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Mahkamah Konstitusi (Sumber: iStock/Marwanto))

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan diskursus mendalam mengenai implikasi ketatanegaraan di Indonesia. Putusan ini, yang secara tegas menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Presidential threshold sebelumnya menjadi salah satu elemen krusial dalam sistem pemilu presiden, namun keberadaannya telah lama menuai kritik karena dianggap membatasi ruang kompetisi politik. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif implikasi dari putusan tersebut terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Latar Belakang Presidential Threshold

Konsep presidential threshold pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ambang batas ini mensyaratkan partai politik atau koalisi partai untuk memperoleh persentase tertentu dari kursi DPR atau suara nasional agar dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Tujuan awalnya adalah untuk menyederhanakan sistem multipartai dan mencegah fragmentasi politik yang berlebihan.

Namun, dalam praktiknya, presidential threshold sering dikritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi. Banyak pihak menilai bahwa aturan ini lebih menguntungkan partai-partai besar dan menghambat partisipasi politik dari partai-partai kecil. Selain itu, presidential threshold juga dinilai membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Putusan MK 62/PUU-XXII/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 merupakan keputusan penting yang berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Putusan ini menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi harus memenuhi syarat perolehan suara atau jumlah kursi tertentu di DPR untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Penghapusan presidential threshold ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan kandidat mereka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan menciptakan proses demokrasi yang lebih inklusif. Putusan ini dianggap sebagai upaya untuk mencegah dominasi kekuasaan elit politik dan memperkuat representasi rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

Dalam menanggapi putusan tersebut, beberapa ahli memberikan pandangan positif. Mereka menilai bahwa langkah ini dapat membuka ruang bagi munculnya lebih banyak calon pemimpin dengan latar belakang beragam. Selain itu, hal ini juga dinilai sebagai cara untuk mendorong kompetisi yang sehat dalam proses pemilihan presiden, sekaligus mengurangi potensi monopoli politik oleh kelompok tertentu. Putusan ini didasarkan pada pemahaman bahwa pembatasan semacam itu tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin kesetaraan hak politik.

Secara keseluruhan, Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dengan memberikan peluang yang lebih adil bagi semua pihak dalam kontestasi politik, serta mendorong sistem pemilu yang lebih terbuka dan kompetitif.

Implikasi terhadap Sistem Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun