Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Unsur-Unsur Tindak Pidana Perspektif Hukum Pidana Islam

19 Desember 2024   10:46 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:46 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Ilustrasi Penangkapan Pelaku Tindak Pidana (Sumber: Tirto.id))

Artinya: "Tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman kecuali adanya nash."

Artinya: "Tidak ada hukuman bagi perbuatan orang berakal sebelum ketentuan nash."

Artinya: Pada asalnya semua perkara dan perbuatan adalah diperbolehkan adanya dalil yang mengharamkan atau melarang perbuatan tersebut.

Dalam prinsip asas legalitas seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak ada hukuman yang dapat dikenakan terhadap perbuatan mukallaf sebelum ada ketentuan nash yang mengatur perbuatan tersebut dan diundangkan untuk diketahui oleh masyarakat luas. Prinsip ini menegaskan bahwa tuntutan atau pertanggungjawaban pidana tidak dapat diberlakukan sebelum suatu perbuatan diatur oleh ketentuan hukum dan di umumkan kepada masyarakat. Hal ini merupakan peringatan bahwa hukum pidana islam hanya berlaku setelah ada ketentuan nash yang mengatur perbuatan tersebut. Dengan kata lain, sistem hukum pidana islam tidak mengakui penerapan aturan secara surut.

Unsur Material (Al-Rukn Al-Madi)

(Foto Ilustrasi Penangkapan Pelaku Tindak Pidana (Sumber: Tirto.id))
(Foto Ilustrasi Penangkapan Pelaku Tindak Pidana (Sumber: Tirto.id))

Unsur perbuatan yang membentuk Jinayah, baik itu melalui melakukan tindakan yang dilarang atau tidak melakukan tindakan yang diwajibkan. Unsur ini biasa disebut sebagai unsur materil. Dalam konteks ini, unsur materil merujuk pada tindakan atau perilaku yang membentuk Jarimah, entah itu dalam bentuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang atau tidak melakukan perbvuatan yang seharusnya dilakukan. Mengacu pada contoh pembunuhan, tindakan pelaku yang mengambil nyawa orang lain adalah unsur materil yang membentuk Jarimah. Dalam hukum positif, perilaku tersebut dikenal sebagai unsur objektif yakni tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Unsur Moral (Al-Rukn Al-Adabi)

(Ilustrasi Unsur Moral (Sumber: Gramedia))
(Ilustrasi Unsur Moral (Sumber: Gramedia))

Unsur moral melibatkan niat atau tujuan dari pelaku untuk melakukan Jarimah. Unsur ini tekait dengan tanggung jawab pidana yang hanya berlaku untuk individu yang telah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan melakukan tindakan secara sadar. Unsur ini juga dikenal sebagai Al Mas'uliyyah Al-Jiniyyah atau tanggung jawab pidana, yang mengindikasikan bahwa seseorang yang melakukan Jarimah atau tindakan pidana harus memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh karena itu, pembuat Jarimah (tindak pidana, delik) haruslah orang yang dapat memahami hukum, memahami isi beban, dan sanggup menerima beban tersebut. Orang yang dianggap memiliki kriteria ini adalah orang-orang mukallaf, karena hanya merekalah yang terkena Panggilan (khittab) pembebanan (taklif). Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khittab atau memahami taklif, sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan.

Unsur-unsur umum di atas mungkin tidak tampak terlalu jelas, namun dijelaskan untuk memudahkan kajian mengenai persoalan Hukum Pidana Islam, terutama dalam menentukan kapan peristiwa pidana terjadi. Sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai Jarimah jika memiliki unsur-unsur dalam rukun-rukun tersebut. Tanpa ketiga unsur ini, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Jarimah. Selain dari unsur umum tersebut, ada pula unsur khusus yang hanya muncul pada peristiwa pidana tertentu dan berbeda antara satu jenis Jarimah dengan jenis Jarimah lainnya.

Penutup

Unsur-unsur tindak pidana dalam hukum pidana Islam mencerminkan kedalaman dan kompleksitas syariat dalam menegakkan keadilan. Dengan menggabungkan aspek formal, material, dan moral hukum Islam memastikan bahwa setiap kasus diperlakukan secara adil dan manusiawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun