Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Presumption of Innocence Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

29 Februari 2024   14:17 Diperbarui: 29 Februari 2024   14:21 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengadilan (sumber gambar: iStock/Zolnierek)

Dalam hukum Islam sepenuhnya mengakui hak ini. Prinsip praduga ketidakbersalahan terdakwa adalah konsep utama yang tercermin dalam berbagai peraturan pembuktian menurut hukum Islam. Secara mendasar, setiap individu dianggap tidak bersalah secara inheren. Oleh karena itu, dengan berpegang pada prinsip istishhab (praduga keberlanjutan) dalam hukum Islam, seorang terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.

Secara umum, Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk memastikan kebenaran setiap tuduhan agar dapat menghindari kesalahan dalam memberlakukan hukuman terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Ini terutama tercermin dalam prinsip umum pembuktian Islam yang menetapkan bahwa beban pembuktian ada pada pihak. 

Sebagai contoh, Al-Qur'an menetapkan hukuman bagi orang yang menuduh wanita baik-baik berzina tanpa membawa empat orang saksi sebagai pendukung tuduhan mereka. Jika tidak dapat memenuhi syarat tersebut, mereka dihukum delapan puluh kali cambukan, dan kesaksian mereka tidak diterima selamanya. Nabi juga menyatakan, "Beban pembuktian terletak pada Penuntut, dan sumpah diharuskan pada orang yang menolak tuntutan."

Hukum pidana Islam, terdakwa tidak dianggap bersalah hingga hujjah atau bukti yang kuat dan sah terhadapnya ditemukan. Hukum Islam menempatkan tanggung jawab pembuktian pada pihak penuntut, dan hujjah harus memenuhi standar yang ketat. Ini sejalan dengan semangat keadilan dan keberpihakan terhadap hak-hak terdakwa.

Asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana Islam bukan hanya tentang beban pembuktian, tetapi juga melibatkan perlindungan hak-hak terdakwa. Terdakwa memiliki hak untuk membela diri, disampaikan dengan jelas dalam prinsip "Al-Mazalim" atau hak asasi individu dalam hukum Islam. Perlindungan ini mencakup hak atas pembelaan, tidak adanya penindasan, dan kepastian hukum.

Asas praduga tak bersalah mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam hukum pidana Islam. Semua individu dianggap tidak bersalah hingga bukti yang kuat menunjukkan sebaliknya, tanpa memandang status sosial atau latar belakang mereka. Ini memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam masyarakat Muslim.

Meskipun asas praduga tak bersalah ada dalam kedua sistem hukum, implementasinya dapat berbeda. Hukum pidana positif seringkali lebih formal dan terstruktur, sementara hukum pidana Islam dapat lebih terbuka terhadap interpretasi lokal dan peradilan yang lebih fleksibel.

Penting untuk mencatat bahwa asas praduga tak bersalah, baik dalam hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam, harus sejalan dengan prinsip hak asasi manusia universal. Harmonisasi antara nilai-nilai lokal dan internasional akan memastikan bahwa asas ini tetap relevan dan berlaku untuk semua individu, tanpa diskriminasi.

Asas praduga tak bersalah adalah pilar utama dalam sistem peradilan pidana, baik dalam hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam. Melindungi hak-hak terdakwa, mendorong keadilan, dan menegakkan prinsip kesetaraan, asas ini mendukung keberlanjutan demokrasi dan menjamin bahwa proses peradilan didasarkan pada keadilan, bukan prasangka. Meskipun berakar dalam tradisi yang berbeda, asas ini mencerminkan nilai-nilai universal tentang keadilan dan hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun