Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman (Uqubah): Tinjauan Hukum Pidana Islam

26 Februari 2024   20:17 Diperbarui: 27 Februari 2024   05:49 1247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman atau Uqubah dalam konteks Hukum Pidana Islam merupakan suatu bentuk tindakan yang diambil sebagai respons terhadap pelanggaran hukum atau kejahatan. Hukuman ini memiliki tujuan tertentu dalam Islam, yang melibatkan aspek keadilan, pendidikan, dan pencegahan tindakan kriminal. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, macam-macam, dan tujuan dari hukuman dalam kerangka Hukum Pidana Islam.

Pengertian Hukuman

Hukuman pada dasarnya merujuk pada sanksi atau respons terhadap suatu tindakan kriminal atau pelanggaran. Dalam konteks bahasa Arab, istilah yang digunakan adalah uqubah, yang berasal dari kata aqoba. Aqoba memiliki makna yang serupa dengan menghukum, seperti aqobahu bidzanbihi au ala dzanbihi, yang menunjukkan tindakan menghukum seseorang karena kesalahannya. Dengan kata lain, uqubah mengacu pada konsep hukuman atas perbuatan yang melanggar aturan atau norma.

Dari perspektif terminologi atau istilah, Abdul Qodir Audah menjelaskan bahwa hukuman merupakan tindakan pembalasan yang ditetapkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, sebagai tanggapan terhadap pelanggaran terhadap aturan syari'ah. Ahmad Wardi Muslich, di sisi lain, menyatakan bahwa hukuman terjadi setelah terjadinya perbuatan. 

Sementara menurut Baharuddin Ahmad, hukuman diartikan sebagai respons yang tidak menyenangkan bagi individu yang melanggar atau melakukan tindak pidana, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap ketertiban umum atau kepentingan masyarakat.

Berdasarkan beberapa definisi yang disajikan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman merupakan konsekuensi dari tindakan seseorang yang melanggar norma yang telah dijelaskan dalam Syari'at Islam. Hukuman tersebut dapat berupa upaya pendidikan atau sebagai respon terhadap perbuatan yang dilakukan, dengan tujuan untuk menjaga keteraturan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu.

Macam-macam Hukuman

Hukuman dalam konteks hukum Islam dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa aspek, antara lain:

Hukuman berdasarkan pertalian

  • Hukuman pokok (Uqubah Ashliyah) adalah bentuk utama hukuman yang diterapkan sebagai sanksi untuk tindak pidana tertentu, seperti Qisas untuk kasus pembunuhan, rajam untuk kasus zina, dan potong tangan untuk kasus pencurian.
  • Hukuman pengganti (Uqubah Badaliyah) adalah hukuman yang menggantikan hukuman pokok jika pelaksanaannya tidak memungkinkan karena alasan syar'i tertentu, seperti Diyat sebagai pengganti Qisas, atau Ta'zir sebagai alternatif untuk Hadd atau Qisas yang tidak dapat dilaksanakan.
  • Hukuman tambahan (Uqubah Tab'iyah) adalah hukuman ekstra yang otomatis diterapkan setelah hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan terpisah. Contohnya adalah larangan mewarisi bagi pelaku pembunuhan yang akan mewarisi, sebagai tambahan atas Qisas atau Diyat, serta penolakan persaksian bagi pelaku tuduhan palsu terhadap zina, dengan tambahan hukuman 80 kali dera.
  • Hukuman pelengkap (Uqubah Takmiliyah) adalah hukuman tambahan yang diterapkan setelah hukuman pokok dengan syarat adanya keputusan terpisah dari Hakim. Sebagai contoh, mengalungkan tangan pencuri setelah tangan tersebut dipotong.

Hukuman berdasarkan kekuasaan Hakim dalam menentukan berat atau ringannya hukuman

  • Hukuman dengan satu batas, yang artinya tidak memiliki batas tertinggi atau terendah. Contohnya adalah jumlah hukuman dera dalam hukuman Hadd, di mana Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi hukuman tersebut.
  • Hukuman dengan dua batas, yang memiliki batas tertinggi dan terendah. Misalnya, hukuman penjara atau hukuman jilid dalam Jarimah-Jarimah Ta'zir, di mana Hakim memiliki kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai dengan batas yang telah ditentukan.

Dari segi tempat pelaksanaan

  • Hukuman badan (Uqubah Badaniyah), yang diberlakukan pada tubuh manusia, seperti hukuman mati, dera, dan penjara.
  • Hukuman jiwa (Uqubah Nafsiyah), yang diterapkan pada jiwa manusia, bukan pada tubuhnya, seperti ancaman, peringatan, dan teguran.
  • Hukuman harta (Uqubah Maliyah), yang diterapkan pada harta seseorang, seperti Diyat, denda, dan pengambilan harta.

Hukuman dilihat dari jenis pelanggarannya

  • Hukuman Hudud, merupakan hukuman yang ditetapkan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang termasuk dalam Jarimah-Jarimah Hudud.
  • Hukuman Qisas dan Diyat, adalah hukuman yang diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam kategori Jarimah-Jarimah Qisas-Diyat.
  • Hukuman Kafarat, merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk sebagian pelanggaran Qisas dan Diyat serta beberapa Jarimah Ta'zir.
  • Hukuman Ta'zir, adalah hukuman yang diterapkan untuk pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam kategori Jarimah-Jarimah Ta'zir.

Tujuan Hukuman

Inti dari pemberian hukuman kepada pelaku suatu Jarimah dalam perspektif Islam adalah Ar-radu wazzajru (pencegahan dan balasan) serta Al-islah wat-tajdzib (perbaikan dan pengajaran). Dengan tujuan tersebut, diharapkan bahwa pelaku tindak pidana tidak akan mengulangi perilaku negatifnya, sekaligus berfungsi sebagai langkah pencegahan agar orang lain tidak melakukan tindakan serupa. 

Selain fokus pada aspek balasan dan pencegahan, dalam konteks hukum Islam, perhatian juga diberikan kepada pelaku tindak pidana. Karena sanksi juga bertujuan untuk mendorong kebaikan dan memberikan pembelajaran kepada pelaku tindak pidana. Selain itu, harapannya adalah bahwa melalui penerapan hukuman, masyarakat dapat berkembang dengan baik dan dipimpin oleh saling menghormati dan mencintai sesama anggotanya, dengan pemahaman yang jelas terkait batasan dan hak masing-masing.

Tujuan pemberian hukuman dalam hukum pidana Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pembalasan

Dalam konteks Hukum Pidana Islam, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan dalam pembalasan (retributive), yang tercermin dalam hukuman had. Aspek pertama adalah tingkat kekerasan hukuman, dan aspek kedua adalah larangan terhadap segala bentuk mediasi terkait pembalasan. 

Dengan kata lain, hukuman ini harus dilaksanakan jika terbukti bahwa kejahatan telah terjadi. Pemberian hukuman dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan, di mana keberadaan pelaku kejahatan menyebabkan hukuman sebagai wujud pembalasan. Pelaku Jarimah (terpidana) akan menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. 

Konsep ini dianggap adil, karena pada dasarnya, tindakan dibalas dengan tindakan sebanding, baik itu berupa kebaikan atau kejahatan. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Al-Qur'an (Surat Al-Syura ayat 40), yang menyatakan bahwa balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Dengan adanya hukuman pembalasan yang setara, diharapkan dapat berfungsi sebagai alat pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan.

Dalam kerangka hukum Islam, tujuan pemberlakuan hukuman adalah untuk menjaga kehidupan setiap individu. Hukuman Qisas, sebagai contoh, menjadi upaya untuk melindungi kehidupan. Melalui penerapan hukuman pembalasan yang setara, diharapkan dapat menjadi sarana pencegahan terhadap mereka yang berpotensi melakukan kejahatan. 

Ismail Muhamad Syah menjelaskan bahwa Islam melarang tindakan pembunuhan, dan pelaku pembunuhan dihadapkan pada hukuman Qisas. Dengan demikian, diharapkan sebelum seseorang melakukan pembunuhan, dia akan mempertimbangkan sepuluh kali, karena konsekuensi dari tindakan tersebut akan sebanding, baik itu dengan kematian atau luka.

Pencegahan

Pencegahan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mencegah pelaku dari mengulangi tindakan melanggar hukum dan juga untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa setelah mengetahui sanksi yang diberlakukan kepada pelaku. Oleh karena itu, tujuan dari tindakan pencegahan memiliki dua fungsi, yakni mencegah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan juga mencegah orang lain untuk tidak meniru tindakan yang sama karena menyadari adanya hukuman sebagai konsekuensi.

Pencegahan bisa mencakup usaha untuk menghentikan seseorang yang melakukan tindak pidana agar tidak mengulanginya. Selain itu, juga mencakup langkah-langkah untuk mencegah seseorang yang berencana melakukan tindak pidana agar mengurungkan niatnya dan merasa takut, sehingga memutuskan untuk tidak melaksanakan perbuatan tersebut karena menyadari adanya hukuman sebagai konsekuensi yang akan diterima jika ia melakukan kejahatan yang sama.

Perbaikan dan Pendidikan

Tujuan dari memberikan hukuman adalah memberikan pelajaran kepada pelaku tindak pidana agar mereka dapat menjadi individu yang berprilaku baik dan menyadari kesalahan yang mereka lakukan. Kesadaran individu terhadap kenyataan bahwa Allah mengetahui setiap tindakan mereka, dan hukuman akan diterima, tidak peduli apakah orang lain mengetahui perbuatan mereka atau tidak. Jika tindakan tersebut terbongkar oleh penguasa, hukuman akan diberlakukan, dan bahkan jika pelaku berhasil menghindar, ia tetap tidak dapat menghindari hukuman di akhirat.

Dengan menerapkan hukuman, harapannya adalah memberikan pembelajaran kepada pelaku tindak pidana agar mereka dapat menjadi individu yang lebih baik. Mereka diharapkan menyadari bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran terhadap larangan Allah. Oleh karena itu, motivasi untuk menghindari tindakan kriminal tidak hanya didorong oleh ketakutan terhadap hukuman yang mungkin dijatuhkan, tetapi juga oleh kebencian terhadap tindak pidana itu sendiri dan ketakutan terhadap segala sesuatu yang dilarang oleh Allah.

Hukuman dalam Hukum Pidana Islam tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga mencakup dimensi pendidikan, pencegahan, dan keadilan. Konsep hukuman ini membentuk bagian integral dari sistem hukum Islam yang mencoba menjaga keseimbangan antara menjaga keadilan sosial, hak-hak korban, dan memberikan peluang perbaikan kepada pelaku kejahatan. 

Dengan memahami prinsip-prinsip dan tujuan di balik hukuman dalam Hukum Pidana Islam, kita dapat mengapresiasi kompleksitas sistem hukum ini dan peran pentingnya dalam membentuk masyarakat yang adil dan beradab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun