Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman (Uqubah): Tinjauan Hukum Pidana Islam

26 Februari 2024   20:17 Diperbarui: 27 Februari 2024   05:49 1247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan kata lain, hukuman ini harus dilaksanakan jika terbukti bahwa kejahatan telah terjadi. Pemberian hukuman dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan, di mana keberadaan pelaku kejahatan menyebabkan hukuman sebagai wujud pembalasan. Pelaku Jarimah (terpidana) akan menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. 

Konsep ini dianggap adil, karena pada dasarnya, tindakan dibalas dengan tindakan sebanding, baik itu berupa kebaikan atau kejahatan. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Al-Qur'an (Surat Al-Syura ayat 40), yang menyatakan bahwa balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Dengan adanya hukuman pembalasan yang setara, diharapkan dapat berfungsi sebagai alat pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan.

Dalam kerangka hukum Islam, tujuan pemberlakuan hukuman adalah untuk menjaga kehidupan setiap individu. Hukuman Qisas, sebagai contoh, menjadi upaya untuk melindungi kehidupan. Melalui penerapan hukuman pembalasan yang setara, diharapkan dapat menjadi sarana pencegahan terhadap mereka yang berpotensi melakukan kejahatan. 

Ismail Muhamad Syah menjelaskan bahwa Islam melarang tindakan pembunuhan, dan pelaku pembunuhan dihadapkan pada hukuman Qisas. Dengan demikian, diharapkan sebelum seseorang melakukan pembunuhan, dia akan mempertimbangkan sepuluh kali, karena konsekuensi dari tindakan tersebut akan sebanding, baik itu dengan kematian atau luka.

Pencegahan

Pencegahan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mencegah pelaku dari mengulangi tindakan melanggar hukum dan juga untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa setelah mengetahui sanksi yang diberlakukan kepada pelaku. Oleh karena itu, tujuan dari tindakan pencegahan memiliki dua fungsi, yakni mencegah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan juga mencegah orang lain untuk tidak meniru tindakan yang sama karena menyadari adanya hukuman sebagai konsekuensi.

Pencegahan bisa mencakup usaha untuk menghentikan seseorang yang melakukan tindak pidana agar tidak mengulanginya. Selain itu, juga mencakup langkah-langkah untuk mencegah seseorang yang berencana melakukan tindak pidana agar mengurungkan niatnya dan merasa takut, sehingga memutuskan untuk tidak melaksanakan perbuatan tersebut karena menyadari adanya hukuman sebagai konsekuensi yang akan diterima jika ia melakukan kejahatan yang sama.

Perbaikan dan Pendidikan

Tujuan dari memberikan hukuman adalah memberikan pelajaran kepada pelaku tindak pidana agar mereka dapat menjadi individu yang berprilaku baik dan menyadari kesalahan yang mereka lakukan. Kesadaran individu terhadap kenyataan bahwa Allah mengetahui setiap tindakan mereka, dan hukuman akan diterima, tidak peduli apakah orang lain mengetahui perbuatan mereka atau tidak. Jika tindakan tersebut terbongkar oleh penguasa, hukuman akan diberlakukan, dan bahkan jika pelaku berhasil menghindar, ia tetap tidak dapat menghindari hukuman di akhirat.

Dengan menerapkan hukuman, harapannya adalah memberikan pembelajaran kepada pelaku tindak pidana agar mereka dapat menjadi individu yang lebih baik. Mereka diharapkan menyadari bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran terhadap larangan Allah. Oleh karena itu, motivasi untuk menghindari tindakan kriminal tidak hanya didorong oleh ketakutan terhadap hukuman yang mungkin dijatuhkan, tetapi juga oleh kebencian terhadap tindak pidana itu sendiri dan ketakutan terhadap segala sesuatu yang dilarang oleh Allah.

Hukuman dalam Hukum Pidana Islam tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga mencakup dimensi pendidikan, pencegahan, dan keadilan. Konsep hukuman ini membentuk bagian integral dari sistem hukum Islam yang mencoba menjaga keseimbangan antara menjaga keadilan sosial, hak-hak korban, dan memberikan peluang perbaikan kepada pelaku kejahatan. 

Dengan memahami prinsip-prinsip dan tujuan di balik hukuman dalam Hukum Pidana Islam, kita dapat mengapresiasi kompleksitas sistem hukum ini dan peran pentingnya dalam membentuk masyarakat yang adil dan beradab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun