Mohon tunggu...
Saeful Ihsan
Saeful Ihsan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sarjana Pendidikan Islam, Magister Pendidikan

Seseorang yang hobi membaca dan menulis resensi buku.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Bukber ala Buruh; Ngobrolin Omnibus Law Hingga yang Horor-Horor

4 April 2023   17:35 Diperbarui: 30 April 2023   05:38 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan itu bernama Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker, Perppu yang terbit setelah Omnibus Law UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. 

Putusan itu mensyaratkan agar kekeliruan dalam Omnibus Law segera diperbaiki sebelum masanya habis. Penyebab utama inkonstitusional nya UU itu karena dalam pembuatannya tidak melibatkan aspirasi publik.

Saya telah membaca kajian YLBHI tentang terbitnya Perppu ini pada februari 2023 kemarin. Pada intinya Perppu Ciptaker ini memberi keleluasaan kepada investor untuk berinvestasi, dengan menjadikan kaum buruh, petani, dan nelayan sebagai korbannya.

Hasil bacaan saya itu saya ceritakan ke teman-teman pada momen bukber tersebut. Saya bilang:

"Perusahaan bebas menentukan lama kontrak, periode kontrak, berdasarkan sistem PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Jadi tak ada lagi yang namanya karyawan tetap. Selama kita bekerja, selama itu kita karyawan kontrak." 

Kata saya lagi:

"Adapun pesangon untuk karyawan yang diPHK, perusahaan bisa menghindarinya dengan menerapkan waktu kontrak yang pendek. Sebab tak ada kewajiban membayar pesangon karyawan bagi perusahaan, yang karyawannya berhenti karena kontrak habis."

Kata-kata saya di atas kemudian menjadi horor bagi teman-teman saya yang buruh itu. Akhirnya, bukber kami tandas dengan lidah yang kelu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun