Cerita-cerita seputar pekerjaan ini, terbawa-bawa hingga ke momen bukber (buka bersama) ramadan tahun ini. Jangan bayangkan bukber ini meriah seperti bukbernya ASN, ini hanyalah bukber kecil-kecilan sambil kongko-kongko, ala buruh.
Sembari menunggu lantunan azan dari masjid, sebagai tanda masuknya waktu berbuka puasa (dahulu penandanya adalah bedug), kami para buruh--eh, maksudnya karyawan--yang baru saja menyelesaikan pekerjaan mulai ngobrol-ngobrol.
Entah mengapa, kali itu pembahasan kami merambah pada hal-hal yang horor. Soalnya berkembang rumor bahwa di gudang sebelah itu sering muncul penampakan sosok kuntilanak. Beberapa karyawan, termasuk warga, mengaku pernah melihat penampakan itu.
Menurut cerita, pernah ada seorang perempuan meninggal pas lagi hamil di rumah sebelah, yang bergandengan dengan gudang itu.
Kantor perusahaan kami menyewa gudang sebelah beserta rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan aset milik perusahaan. Juga untuk tempat parkir kendaraan.
Itu memang cerita yang horor. Namun lebih horor bagi saya dan teman-teman saya yang buruh adalah membayangkan jika kontrak kerja selesai dan tak diperpanjang. Sementara belum mendapat pekerjaan di luar.
Seorang kawan menceritakan horor yang ada di benaknya, bahwa masa kontraknya sudah habis, dan kini sudah memasuki bulan kedua kontrak kerjanya belum juga terbit.Â
Tetapi kawan saya itu tetap disuruh masuk bekerja. Gaji tetap sama; gaji pokok beserta tunjangannya. Yang berbeda hanyalah BPJS, yang untuk sementara ditanggung pribadi, tidak ditanggung perusahaan. Juga ia harus mengabsen terpisah dari kami yang masih berlaku masa kontraknya.
Lalu apanya yang horor? Katanya, ia khawatir tidak akan menerima THR sebab ia tak lagi masuk dalam daftar karyawan reguler. Juga horor jika kontrak baru akhirnya tidak diperbaharui lalu ia terpaksa berhenti.
Lalu kawan-kawan lainnya mengecam perusahaan. Saya meluruskan bahwa itu merupakan dampak dari kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kaum buruh, melainkan kepada investor (perusahaan). Akhirnya kebijakan itu menyebabkan perusahaan leluasa menerapkan aturan, dengan modal kebebasan memperpanjang kontrak atau tidak.