Ciri pokok dari corporate farming adalah sebagai berikut:
(1) Terdiri dari sekelompok petani sehamparan yang mempercayai pengelolaan lahannya kepada suatu lembaga agribisnis dengan perjanjian tertentu, dimana petani bertindak sebagai pemegang saham sesuai dengan luas lahan kepemilikannya.
(2) Corporate farming dibentuk melalui musyawarah antar para anggotanya dengan memperhatikan sosial dan budaya setempat.
(3) Corporate farming dipimpin oleh manajer professional yang dipilih oleh petani serta dikelola secara transparan dan demokratis sesuai dengan kaidah bisnis komersial.
(4) Corporate farming mensyaratkan skala usaha optimal, sesuai dengan kondisi dan kapasitas sumberdaya setempat, potensi dan kapasitas pengembangan agroindustri dan pemasaran, dan ketersediaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, serta kemampuan teknis pengelolaan dalam satu manajemen.
Dan (5) Cakupan kegiatan corporate farming tetap bertumpu pada komoditas unggulan di wilayahnya, dan memperhatikan peluang pengembangan dan diversifikasi, baik secara vertikal maupun horizontal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H