Pada situasi demikian pemerintah dihadapkan pada 2 pilihan yaitu ketersediaan pangan domestik (impor) dan over produksi serta pendapatan petani karena permintaan menurun dan dimungkinkan harga komoditas pangan turun.
Perlukan Kebijakan Import?
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies Felippa Ann Amanta menyatakan, kebijakan impor merupakan alat yang strategis dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap kondisi perekonomian nasional. Kebijakan pemerintah yang membuka keran impor untuk komoditas pangan merupakan kebijakan yang strategis yang memang perlu dilakukan saat ini. Selain untuk menekan dampak penyebaran Covid-19 terhadap perekonomian, kebijakan tersebut juga perlu dilakukan untuk memastikan ketersediaan komoditas pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri (Siaran Pers, 22 Maret 2020).
Menurut saya pilihan impor hanya diprioritasnya pada komoditas/sumber pangan yang memiliki potensi tidak tercapai produksi dan memiliki ketergantungan dengan negara lain terutama daging sapi/kerbau dan bawang putih, selain 2 komoditas itu justru pemerintah harus tetap meggenjot produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional dan mengambil momentum keuntungan untuk ekspor sebesar-besarnya dengan asumsi proses produksi sektor pertanian tidak dipengaruhi Covid-19 (petani).
Menghadapi situasi yang tidak menentu pada pada saat ini, maka diperluakan langkah cepat, cermat, taktis dan sistematis untuk tetap menjaga ketersediaan pangan dan pendapatan petani dengan tetap memperhatikan dan memastikan berjalanya rantai pemasaran produk pangan, baik melalui jalur domestk dan ekspor. Justru saat ini yang dikwatirkan petani adalah over supply atau menurunya permintaan pasar kota karena dibatasinya aktivitas pergerakan barang dan jasa.
Langkah Taktis Pemerintah
Jika mengacu dari data ketersediaan pangan dan kebutuhan secara umum terjadi surplus produksi, maka langkah yang ditempuh pemerintah pada saat ini adalah:
(1) meggenjot produksi dalam negeri seluruh komoditas terutama yang memiliki potensi mendongkrak devisa negara terutama sektor perkebunan, pangan dan hortikultura
(2) pemerintah menyipakan skenario jika target produksi tidak tercapai karena gangguan Covid-19 pada petani yaitu dengan melakukan operasi pasar atau memastikan ketersediaan stok pangan Bulog, sehinga jumlah import yang dilakukan berdasarkan kebutuhan/kekurangan domestik sehingga harga tidak terpengaruh
(3) membaca pergerakan penyebaran Covid-19 dan mencegah untuk tidak menerjang perdesaan/petani menjadi sangat penting. Untuk itu upaya tersebut dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dan sinergi dengan kemeterian terkait terutama Kementerian Kesehatan. Data ini penting dalam upaya memetakan pergerakan Covid-19 pada sentra-sentra produksi. Petani harus mendapat isentif usaha taninya (input produksi), kepastian pasar dan asuransi terhadap kegagalan panen
(4) Kementerian Pertanian dan Perbankan serta Lembaga Kemanusiaan kredibel dan profesional melakukan kerja sama dan sinergi dalam menyiapkan dan menyediakan paket pangan untuk rumah tangga miskin dan daerah rentan pangan