Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Wow!! Ada "Si Uban" di Impor Daging Sapi

3 April 2014   18:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:08 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LHI dan Sandiawara Persidangan

Kasus yang menerpa mantan presiden PKS Lutfi Hasan Ishak awal tahun 2013 yang dikaitkan dengan korupsi impor daging sapi menjadi bahasan yang menarik untuk diungkap ke publik kembali, karena memiliki 4 alasan penting:

Pertama. Satu satunya pimpinan partai yang ditangkap dan ditahan KPK dalam waktu yang sangat singkat di kantor DPP PKS, saat itu LHI beserta jajaranya sedang menggelar rapat resmi partai sampai dini hari.Berita yang dibangun oleh KPK dan media adalah LHI tertangkap tangan karena menerima suap uang dari Ahmad Fathonah (AF) yang menurut pengakuanya ia sebagai bagian dari konspirasi kasus ini untuk menjatuhkan PKS secara institusi dan LHI di opinikan memiliki istri simpanan (dengan ekspos wanita tidak berjilbab-pakaian seksi), tidak cukup dengan itu LHI juga didakwa melakukan TPPU. Tentu, sikap KPK yang sangat reaktif ini mengundang nyali pengurus DPP yang sangat keras terutama melalui wasekjendnya Fahri Hamzah, terutama saat KPK memasuki gedung DPP PKS untuk menyita sejumlah kendaraan tanpa membawa surat izin penyitaan. Namun opini yang dibangun adalah PKS tidak kooperatif dan melakukan perlawanan terhadap KPK.

Kedua. Setelah proses persidangan berlangsung dan proses diskusi publik berjalan terutama dalam ILC yang digelar Tvone terdapat sejumlah kejanggalan kejanggalan terutama terkait kronologi kasus tersebut dan subtansi korupsinya. Sejumlah pakar mengatakan bahwa proses hukum yang dijalani LHI tidak memenuhi kaidah kaidah KUHAP dan Hukum pidana karena subtansi hukum/predikat kriminalnya tidak ditemukan termasuk banyak saksi saksi dan komponen yang sebenarnya terlibat dalam kasus kuata daging sapi ini tidak dihadirkan yang sebenarnya memiliki peran besar dibandingkan LHI. Namun opini dan proses hukum yang berjalan, kasus ini hanya dilokalisasi pada LHI, AF dan PT. Indoguna. Dalam point ini KPK mendapat sorotan dan kritikkan yang tajam dari pakar hukum dan praktisi, namun opini yang dibangun pihak tersebut dikalatakan ANTI KPK.

Ketiga. Tanpa mempertimbangkan banyak hal kemudian KPK melalui jaksa menuntut LHI 18 tahun penjara, tuntutan denda 1,5 M, vonis penjara 16 tahun dan vonis denda 1 M. Tuntutan tersebut menjadi lebih istimewa karena bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia khusus LHI. Luar biasa adegan dan sandiwara hukum yang dibangun oleh KPK melalui peradilan. Kemudian publik semakin mneyakini bahwa KPK dalam kasus ini telah melakukan keteledoran kerja alias tidak adil dan profesional.

Instrumen

Lutfi Hasan Ishaq (LHI)

Dedy Kusdinar (DK)

Nilai Kasus

0

2,5, T

Kerugian Negara

0

463 M

Tuntutan Penjara

18 Thn

9 Thn

Tuntutan Denda

1,5M

300 Jt

Vonis Penjara

16 Thn

6 Thn

Vonis Denda

1 M

300 Jt

Keempat. Mengapa nama nama orang penting dan berpengruh di istana yang disebut dalam persidangan terkait kuato impor daging sapi tersebut luput dari jeratan KPK?kemudian pokok permasalahanya hanya diarahkan pada LHI dan AF?inilah yang mengundang publik curiga terkait motif KPK menggulirkan kasus ini kepermukaan, bahkan sebagaian pengamat mengatakan ini merupakan proses hukum yang sangat kental muatan politik. Dalam pemberitaan media juga cenderung untuk menyembunyikan fakta sesungguhnya. Maka, kalimat konspirasi yang dilontarkan presiden PKS Anis Mata menunai kebenaran.

Pada posisi ini KPK dan yang menungganginya menang dan sukses menciptakan opini bahwa PKS identik partai korupsi dan cenderung menyukai poligami. PERSEPSI MASYARAKAT TERBANGUN.Ujung ujungnya adalah tinggalkan PKS.

Seiring perjalanan waktu dan proses hukum berlangsung, kebenaran semakin terkuak yang kemudian akan membuat muka KPK dan Pengendalinya akan tertampar oleh tanganya sendiri karena fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan yang ditujukan ke LHI sebagai pengendali kuota impor dan menerima suap tidak terbukti secara valid. Hal tersebut dinyatakan oleh AF dan PT. Indoguna.

Namun, fakta hukum lainya menyatakan ada SI UBAN yang sebenarnya sebagai aktor utama dalam pengendalian kuota impor daging sapi yang layak diseret dan dihadirkan dipersidangan. Jika, kemudian seluruh orang orang yang terlibat dalam kasus ini dihadirkan, maka akan semakin seru dan menarik untuk disimak. Dalam situasi ini berarti KPK harus mampu mendesain ulang targetnya terhadap PKS agar tidak ketahuan errornya KPK dalam kasus ini.

Fakta Baru Persidangan

Dari Sidang Dirut Indoguna, Semakin Terkuak LHI Bersih.

Elda devianne mengaku pelopori pengurusan kuota impor sapi

Kesaksiannya melibatkan menko perekonomian

Lalu Kenapa KPK ngotot menangkap LHI?

PERTAMA Komisaris PT Radina Bioadicita, Elda Devianne Adiningrat mengaku menjadi inisiator pengurusan kuota impor sapi untuk PT Indoguna Utama

KEDUA Elda mengaku berupaya mengurus penambahan kuota sejumlah perusahaan importir daging sapi dari Arif Rahman. Dia menyebut ada sejumlah perusahaan yang hendak dihubungi terkait penambahan kuota salah satunya Indoguna

KETIGA Jaksa KPK dalam persidangan juga memutar rekaman percakapan antara Maria Elizabeth Liman dengan Elda. Percakapan ini terkait dengan surat yang diajukan Asosiasi Importir Daging Indonesia (Aspidi) ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa terkait kuota impor daging sapi tahun 2013.Dalam rekaman hasil sadapan, Maria dan Elda menyinggung seseorang dengan sebutan 'uban'.

KEEMPAT "Saya (Elda) menyampaikan bahwa dokumen surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi total seluruh dari surat Aspidi kepada Hatta Rajasa dan dokumen analisa krisis daging sudah lengkap.

KELIMA Surat dari Aspidi ke Hatta kemudian menjadi pembahasan antara Elda dengan Mari. Elda mengaku pernah berbicara terkait surat Aspidi yang diajukan ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang disebut dengan panggilan 'uban'. "Itu Pak Hatta Rajasa," ujar Elda.

http://news.detik.com/read/2014/04/01/201857/2542573/10/elda-devianne-mengaku-pelopori-pengurusan-kuota-impor-sapi

Kredibilitas KPK dan Jaksa Dipertaruhkan

Jika hal ini terbukti secara hukum bahwa LHI tidak terlibat dalam pengaturan impor daging sapi, menerima suap dan TPPU, maka KPK sebagai inisiator awal beserta pengadilan harus mampu menganti rugi seluruh kerugian PKS baik nama baik LHI, PKS dan seluruh kadernya akibat pembentukkan opini dan peradilan palsu yang terbangun selama ini (baik secara meteril maupun bukan).

Pilihan berikutnya adalah seluruh pimpinan KPK termasuk JB harus memberikan klarifikasi seobyektif mungkin ke publik terkait kasus LHI hubunganya dengan impor daging sapi.Terutama munculnya SI UBAN dalam persidangan. Jika tidak melakukan hal itu, maka KPK wajar jika di cap sebagai lembaga hukum yang bermain politik.Tidak hanya dalam menangani kasus LHI, namun kasus kasus yang lain KPK harus obyektif hukum bukan bermuatan politis. Jika KPK tidak berubah prilakunya, maka agenda pemeberantasan korupsi tidak akan pernah berujung, justru yang terjadi sebaliknya KPK bagian dari masalah penegakkan dan perbaikan sistem hukum karena penegakkan hukum berdasarkan aspek kebencian.

Atau memang tujuan KPK dan Donaturnya sudah sukses hanya untuk membunuh LHI dan PKS jadi tidak perlu lagi obyektivitas hukum dan kebenaran. Jika, demikian maka KPK akan sangat lelah untuk bekerja bahkan kehabisan energi karena sistem kerjanya juga mengikuti keinginan alur politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun