Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Wow!! Ada "Si Uban" di Impor Daging Sapi

3 April 2014   18:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:08 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesaksiannya melibatkan menko perekonomian

Lalu Kenapa KPK ngotot menangkap LHI?

PERTAMA Komisaris PT Radina Bioadicita, Elda Devianne Adiningrat mengaku menjadi inisiator pengurusan kuota impor sapi untuk PT Indoguna Utama

KEDUA Elda mengaku berupaya mengurus penambahan kuota sejumlah perusahaan importir daging sapi dari Arif Rahman. Dia menyebut ada sejumlah perusahaan yang hendak dihubungi terkait penambahan kuota salah satunya Indoguna

KETIGA Jaksa KPK dalam persidangan juga memutar rekaman percakapan antara Maria Elizabeth Liman dengan Elda. Percakapan ini terkait dengan surat yang diajukan Asosiasi Importir Daging Indonesia (Aspidi) ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa terkait kuota impor daging sapi tahun 2013.Dalam rekaman hasil sadapan, Maria dan Elda menyinggung seseorang dengan sebutan 'uban'.

KEEMPAT "Saya (Elda) menyampaikan bahwa dokumen surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi total seluruh dari surat Aspidi kepada Hatta Rajasa dan dokumen analisa krisis daging sudah lengkap.

KELIMA Surat dari Aspidi ke Hatta kemudian menjadi pembahasan antara Elda dengan Mari. Elda mengaku pernah berbicara terkait surat Aspidi yang diajukan ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang disebut dengan panggilan 'uban'. "Itu Pak Hatta Rajasa," ujar Elda.

http://news.detik.com/read/2014/04/01/201857/2542573/10/elda-devianne-mengaku-pelopori-pengurusan-kuota-impor-sapi

Kredibilitas KPK dan Jaksa Dipertaruhkan

Jika hal ini terbukti secara hukum bahwa LHI tidak terlibat dalam pengaturan impor daging sapi, menerima suap dan TPPU, maka KPK sebagai inisiator awal beserta pengadilan harus mampu menganti rugi seluruh kerugian PKS baik nama baik LHI, PKS dan seluruh kadernya akibat pembentukkan opini dan peradilan palsu yang terbangun selama ini (baik secara meteril maupun bukan).

Pilihan berikutnya adalah seluruh pimpinan KPK termasuk JB harus memberikan klarifikasi seobyektif mungkin ke publik terkait kasus LHI hubunganya dengan impor daging sapi.Terutama munculnya SI UBAN dalam persidangan. Jika tidak melakukan hal itu, maka KPK wajar jika di cap sebagai lembaga hukum yang bermain politik.Tidak hanya dalam menangani kasus LHI, namun kasus kasus yang lain KPK harus obyektif hukum bukan bermuatan politis. Jika KPK tidak berubah prilakunya, maka agenda pemeberantasan korupsi tidak akan pernah berujung, justru yang terjadi sebaliknya KPK bagian dari masalah penegakkan dan perbaikan sistem hukum karena penegakkan hukum berdasarkan aspek kebencian.

Atau memang tujuan KPK dan Donaturnya sudah sukses hanya untuk membunuh LHI dan PKS jadi tidak perlu lagi obyektivitas hukum dan kebenaran. Jika, demikian maka KPK akan sangat lelah untuk bekerja bahkan kehabisan energi karena sistem kerjanya juga mengikuti keinginan alur politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun