Dalam pasal 2 ditegaskan kembali PPN dikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh PKP dan impor BKP. Pemberitahuan Impor barang (PIB) atas ekspor dan impor BKP berwujud dilaporkan dalam surat pemberitahuan SPT Â masa PPN. Â Adapun pengkreditan pajak masukan atas impor BKP berwujud, seperti ditegaskan dalam pasal 2 ayat (5) PER-07/PJ/2021, dilakukan PKP pemilik barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Â
CONTOH KASUS :
- NILAI IMPOR
PT SAFAUDIL MAJU BERSAMA mengimpor Barang dagangan yang termasuk kedalam BKP dari negara Korea Selatan, dengan nilai impor Rp. 50.000.000,- Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jendral Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara :
Diketahui :
Tarif PPN = 11%
Nilai Impor = Rp. 50.000.000,-
Rumus : Tarif PPN x Nilai Impor
PPN : 11% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 5.500.000,-
Maka, Pajak terutang yang harus dipungut oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dari PT SAFAUDIL MAJU BERSAMA adalah sebesar Rp. 5.500.000,-.
- NILAI EKSPOR
Pengusaha kena pajak (PKP) kain batik yang berada di yogyakarta melakukan ekspor ke negara Jepang dengan nilai ekspor sebesar Rp. 30.000.000,- maka PPN yang terhutang atas kain batik tersebut adalah :