Melihat ekonomi global saat ini, maraknya perdagangan antar negara seperti pembelian dan penjualan barang dan jasa. Ditambah dengan teknologi saat ini yang dapat memudahkan kita untuk bertransaksi secara online sehingga dapat mencakup Keseluruh negara didunia termasuk Indonesia  .
Nah, di Indonesia sendiri sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) .
Apa si sebenarnya PPN itu ?
Pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai pajak atas kosumsi barang dan jasa merupakan salah satu jenis pajak yang berhubungan langsung dengan globalisasi, terutama ketentuan tentang perlakuan PPN atas ekspor dan impor.
Secara teori, perlakuan PPN seharusnya tidak mendistorsi (memelihara netralitas) kegiatan ekspor dan impor dalam bentuk tidak terjadinya pajak berganda atau bahkan tidak terjadi pajak sama sekali.
Pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan ekspor barang di indonesia memiliki ketentuan yang jelas dalam UU PPN Â yaitu menerapkan prinsip destinasi dengan cara mengenakan PPN 0 % atas ekspor dan mengenakan PPN 10% atas impor.
Hal itu telah ditetapkan atau diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Nomor 42 tahun 2009. Dan sehubungan dengan penyesuaian Tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022 yang salah satunya disampaikan terkaitÂ
Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Terkait dengan Pajak pertambahan nilai (PPN) Ekspor -- Impor di Indonesia memiliki peraturan yang diatur oleh dirjen pajak yang sekarang memiliki aturan baru terkait perlakuan PPN Ekspor- Impor BKP berwujud .
Dirjen pajak merilis peraturan mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) Atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud.
Peraturan yang dimaksud adalah PER-07/PJ/2021 Terbitnya peraturan beleid ini untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan ekspor BKP berwujud bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan impor BKP berwujud.