Keris, sebagai simbol kebudayaan Nusantara, juga tidak luput dari klaim pihak asing. Beberapa keris khas Indonesia diakui oleh Malaysia dengan nama-nama yang mirip dengan aslinya. Globalisasi semakin memperburuk situasi ini dengan mempermudah akses pihak asing terhadap warisan budaya lokal tanpa adanya regulasi yang memadai untuk melindungi hak-hak komunal.
Solusi untuk Masa Depan
Untuk mengatasi problematika ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah edukasi masyarakat. Peningkatan pemahaman tentang pentingnya melindungi pengetahuan tradisional dapat dilakukan melalui pelatihan dan penyuluhan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Selain itu, pembentukan sistem pendataan yang komprehensif dan efisien harus menjadi prioritas untuk mencatat pengetahuan tradisional sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang diakui secara global.
Kerja sama internasional juga perlu ditingkatkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam melindungi hak kekayaan intelektual komunal. Dengan menjalin aliansi strategis dengan negara-negara lain, Indonesia dapat mencegah klaim yang tidak sah terhadap pengetahuan tradisionalnya. Prinsip kemanfaatan harus tetap menjadi pijakan, memastikan bahwa setiap langkah perlindungan membawa dampak positif bagi masyarakat adat dan bangsa secara keseluruhan.
Hormat kami,
Azriel Daffa Naufal Al Fuadi
Sadira Citra Andara Jamal
Christine K. P. Hutapea
Penulis
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI