Disinilah dasar sebuah logika kebijakan menjadi kacau karena ketidaktegasannya mengawal, merealisasikan sebuah aturan dengan sungguh-sungguh. Logika ini sejalan dengan sanksi 1oo juta bagi pelangar (Pemudik) pada aturan diatas, artinya kalau ketegasan benar-benar diberikan sanksi bagi pelanggar makan per pelanggar dikenai sanksi 100 juta. Sejauh ini sudah berapa banyak pelanggar? 10 orang pelanggar saja, negara mengantongi 1 miliar, dan sejauh ini berapa banyak pelanggar ? aturan ini benar-benar kendor tatanan nilai didalamnya.
Kerja keras pemerintah dalam hal mengawal aturan ini dipertanyakan kebenarannya dan keseriusannya. Karena kejadian ini, pelanggar dan sejumlah pemudik lainnya bukan tidak memahami prokes, orang benar-benar sudah memahami prokes ini dengan baik tetapi masih terdapat kecolongan untuk mempertegas aturan ini.
Menurut Surat edaran No 13 Tahun 2021 pasal 308 UU dengn sejumlah sanksi berupa denda, kurungan atapun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setrusnya, pasal 308 UU No 22 tahun 2009 sanksi kurungan penjara atau denda 500 juta rupiah jika mobil pribadi atau travel gelap angkut penumpang. Selanjutnya pasal 303 UU No 22 tahun2009 mobil angkutan barang mengangkut penumpang dengan sanksi kurungan pisana 1 bulan dan denda 250 juta. Pertanyaannya, sejauh kenyataan yang kita lihat ini apakah penjara udah penuh dengan pelanggar mudik, atau denda sekian juta rupiah ini benar-benar poin ketegasan dari sebuah aturan?
[....] Next Seri II
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H