Kita lihat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Rndonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam ketentuan umum pasal 1 Poin (2) Aggota DPR, selanjtnya disebut Anggota adalah Wakil Rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
Dari poin 1 ini, kita garis bawahi kepentingan rakyat yang mana yang oknum DPRD ini abaikan, yang jelasnya dalam memberikan contoh yang baik, menunjukan moral juga perilaku yang baik sebagai seorang wakil rakyat adalah kepentingan rakyat khususnya masyarakat tidore.
Poin 3, kode etik DPR, selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib di patuhi oleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kreadibilitas DPR.
Perlu kita garis bawahi lagi soal Kode Etik ini, tugas Anggota Dewan adalah menjaga mertabat, kehormatan, citra dan seterusnya kreadibilitas DPR yang mana yang di maksudkan kalau kita membawa poin ini dalam kasus yang dilakukan oleh oknum DPRD Tidore alias AJM tersebut, jelas-jelas telah mencederai kode etik DPRD sebagai wakil rakyat.
Artinya, dari dua poin dalam satu pasal diatas mengantarkan kita kepada kolektif tatanan nilai yang harus dipegang oleh dan atau sebagai Anggota Dewan yang notabenenya adalah Wakil Rakyat tidak lebih sebagai seorang pemimpin rakyat dalam hal aspirasi.
Lalu apa yang di contohkan dengan perilaku atau tindakan yang melanggar ini? belum lagi hal atau kasus ini terjadi di bulan ramadhan, itu pertanda bahwa terjadinya pergesaran perilaku oknum Anggota Dewan yang perlu pembinaan atau lembaga terapis untuk memberikan stimulus cara berpikir yang sehat kepada oknum tersebut
Selanjutnya, dari kasus ini kita mendapatkan hikmah bahwa tidak semua Wakil Rakyat memiliki i'tikad baik untuk menjalankan amanat rakyat. Disini, kiranya sangat penting kita meminta pertanggungjawaban ketua DPRD Tidore untuk memberikan pernyataan terkait dengan kasus tersebut, serta sesegera mungkin mengevaluasi rembaga milik rakyat ini.
Baca Artikel Selanjunya di Seri II
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H