Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pergeseran Perilaku Oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Seri I)

1 Mei 2021   00:14 Diperbarui: 1 Mei 2021   01:31 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ; Merdeka.com (Ilustrasi DPRD)

Wakil Rakyat akhir-akhir ini selalu mendapat sorotan publik, berbagai macam perkara pun dilakukan oleh oknum Anggota DPRD di berbagai daerah merupakan kasus paling vital sepenjang perjalanan politik di indonesia. Kasus-kasus yang melibatkan Oknum Anggota DPR di beberapa daerah ini sebenarnya harus menjadi kekuatan untuk mengevaluasi diri bahwa Psikologi Perwakilan Rakyat di beberapa daerah indonesia akhir-akhir ini mengalami pergeseran dari nilai-nilai dan juga etik sebagai perwakilan rakyat tersebut.

Kota Tidore Kepualauan, Provinsi Maluku Utara saat ini, publik dibikin heboh dengan salah satu Oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan yang masih aktif masa jabatannya. Isu miring Oknum Anggota DPRD Tidore ini menjadi kritikan pedas bagi publik Tidore dan maluku utara pada umumnya, bahwa betapa sangat pentingnya proses pengujian kualitas dan kapabilitas calon anggota dewan perwakilan daerah pada setiap menjelang ajang demokrasi diselenggarakan.

Hal ini sebenarnya bukan kelalaian pelaksana demokrasi dalam artian panitia pelaksana pemilihan legislatif di daerah, bukan juga salah masyarakat yang memilih oknum DPRD Tidore ini menjadi wakil mereka di lembaga legislatif Tidore. Hal ini lebih kepada kesalahan person yang memiliki dampaknya begitu meluas hingga ke rongga-rongga kehidupan Kota Tidore yang asri dan religius.

Bagaimana tidak, baru saja berapa hari lalu seorang oknum anggota DPRD Tidore inisial AJM alias Gion di kabarkan telah ditemukan sejumlah Miras jenis Captikus di dalam mobil miliknya oleh Pihak Kepolisian Tidore Utara. (sumber)

Padahal, belum lama ini Sultan Tidore sendiri mengingatkan setengah menegur kepada pemerintah Indonesia soal RUU legalitas Investasi Miras yang oleh pemerintah akan mendatangkan pendapatan untuk kantong pemerintah indonesia sendiri.

Mengutip kata Sultan Tidore, Husain Syah dalam artikel CnnIndonesia.com pada senin 01/03.21. Sultan Tidore mengatakan bahwa "sila kesatu Ketuhanan Maha Esa, bagaimana kita mau berketuhanan yang Maha Esa. Jika dimensi yang lain kita masih melegalkan dan menghalalkan sesuatu yang dilarang Tuhan, Minggu, (28/02/21)."

Pernyataan Sultan Tidore ini dengan jelas merupakan teguran dan kritikan pemerintah Indonesia jika melegalkan (Izin) Investasi Miras yakni Perpres No. 10 Tahun 2021 ini dinilai sangat bertentangan dengan sila kesatu Pancasila dan tentunya UUD 1945

Kembali lagi pada oknum anggota DPRD Tidore yang saat ini entah bagaimana proses hukumnya, sebab hal ini sangat bertentangan dengan Etik DPRD itu sendiri dan terutama sangat bertentangan dengan nilai yang di pegang oleh Masyarakat Tidore yang pada umunya adalah mayoritas beragama Islam.

Seorang oknum anggota DPRD kedapatan membawa miras dalam mobilnya bukan lagi hal yang wajar, hal ini melanggar beberapa nilai yang dipegang. Paling pentingnya lagi, wilayah tidore utara dan mungkin tidore pada umumnya menurut pemerintah tidore akan di jadikan sebagai kota santri (Religius)

Bukan apa-apa, melanggar kode etik sebagai Wakil Rakyat memiliki prosedur dalam proses hukumannya tersendiri di lembaga legislatif. Tetapi menurut hemat saya, selain berbagai langkah proses hukum yang diselesaikan oleh lembaga legislatif (internal DPRD Tidore) sendiri, atau pihak berkewajiban di wilayah pemerintahan Kota Tidore. Setidaknya Jou Sultan Tidore harus mengambil sikap tegas secara adat untuk memberikan sanksi pada oknum anggota DPRD Tidore yang sudah mencoreng nama baik Tidore yang religius di bulan ramadhan ini.

Sebagai salah satu generasi muda kota tidore, saya sangat menyangkan dengan perbuatan Oknum DPRD Tidore saat ini. Saya tidak melihat dari partai atau fraksi mana, yang saya sesalkan adalah seorang perwakilan rakyat setidaknya memberikan contoh sebagaimana amanat yang tertera dalam cita-cita DPRD untuk membimbing dan memberikan yang terbaik buat rakyatnya, bukan sebaliknya.

Kita lihat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Rndonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam ketentuan umum pasal 1 Poin (2) Aggota DPR, selanjtnya disebut Anggota adalah Wakil Rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.

Dari poin 1 ini, kita garis bawahi kepentingan rakyat yang mana yang oknum DPRD ini abaikan, yang jelasnya dalam memberikan contoh yang baik, menunjukan moral juga perilaku yang baik sebagai seorang wakil rakyat adalah kepentingan rakyat khususnya masyarakat tidore.

Poin 3, kode etik DPR, selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib di patuhi oleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kreadibilitas DPR.

Perlu kita garis bawahi lagi soal Kode Etik ini, tugas Anggota Dewan adalah menjaga mertabat, kehormatan, citra dan seterusnya kreadibilitas DPR yang mana yang di maksudkan kalau kita membawa poin ini dalam kasus yang dilakukan oleh oknum DPRD Tidore alias AJM tersebut, jelas-jelas telah mencederai kode etik DPRD sebagai wakil rakyat.

Artinya, dari dua poin dalam satu pasal diatas mengantarkan kita kepada kolektif tatanan nilai yang harus dipegang oleh dan atau sebagai Anggota Dewan yang notabenenya adalah Wakil Rakyat tidak lebih sebagai seorang pemimpin rakyat dalam hal aspirasi.

Lalu apa yang di contohkan dengan perilaku atau tindakan yang melanggar ini? belum lagi hal atau kasus ini terjadi di bulan ramadhan, itu pertanda bahwa terjadinya pergesaran perilaku oknum Anggota Dewan yang perlu pembinaan atau lembaga terapis untuk memberikan stimulus cara berpikir yang sehat kepada oknum tersebut

Selanjutnya, dari kasus ini kita mendapatkan hikmah bahwa tidak semua Wakil Rakyat memiliki i'tikad baik untuk menjalankan amanat rakyat. Disini, kiranya sangat penting kita meminta pertanggungjawaban ketua DPRD Tidore untuk memberikan pernyataan terkait dengan kasus tersebut, serta sesegera mungkin mengevaluasi rembaga milik rakyat ini.

Baca Artikel Selanjunya di Seri II

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun